AMBON, Siwalimanews – Kendati melanggar aturan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa jalan nasional tidak boleh ada parkir dan tidak boleh dipungut retribusi parkir, namun Pemkot Ambon tetap memungut retribusi parkir dari sejumlah jalan nasional di Kota Ambon.

Menurut Kepala Dinas Perhubu­ngan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette jalan nasional harusnya tidak memiliki parkir, namun karena jalan nasional yang ada di Kota Am­bon hampir semua me­miliki aktivitas yang tinggi, se­hingga pihaknya perlu melakukan penarikan retribusi.

“Sebetulnya yang namanya jalan nasional tidak boleh ada parkir, harus bebas parkir, tapi ini jalan nasional yang melintasi pusat perkotaan dengan aktivitas yang cukup tinggi, sehingga kami melakukan penagi­han retribusi, yang nantinya akan masuk dalam kas daerah,”ujarnya.

Ia mengakui, retribusi yang ditarik Pemkot Ambon selama ini hanya menyangkut dengan tarif parkir, karena parkir semuanya dikelola oleh Pemkot, yang nantinya akan menjadi PAD bagi Pemkot.

“Ini juga bagian dari PAD kita, tapi kita selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi,” tu­turnya.

Baca Juga: Tunggu Petunjuk, Demokrat Bursel Buka Pendaftaran Calkada

Adapun jalan nasional yang dite­rapkan parkir pararel dan dipungut retribusi parkir yakni, jalan AM Sangadji, Jalan Diponegoro, jalan Ahmad Yani. Sedangkan yang ma­suk jalan nasional yakni, Jalan Yosudarso, Jalan Rijali, jalan jenderal Sudirman dan jalan pantai Mardika.

“Penerapan parkir pararel yang kami lakukan merupakan permintaan dari Gubernur Maluku, untuk jalan nasional kan kita sudah lakukan koordinasi dengan Dishub Maluku,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (19/9).

Ketika ditanya terkait dengan retribusi, Sapulette katakan wa­laupun itu merupakan jalan nasional, namun retribusi tetap ditarik oleh  Pemkot, dan masuk ke kas daerah.

“Jadi retribusi itukan masuk ke Pemkot. Itu memang jalan nasional tapi retribusikan tetap masuk ke kota,”ujarnya. (S-40)