AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon mulai mendata warganya untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Instruksi pendataan telah ditujukan kepada sejumlah pimpinan kelurahan di Kota Ambon.

Di Batu Gajah misalnya, dalam surat nomor: 125/Pusk. Ch.M.T./XII/2020 berisi yang ditujukan kepada Lurah Batu Gajah dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Ch. M Tiahahu, dokter D.L. Doloksaribu.

Surat tersebut berisikan, dalam upaya percepatan penanggula­ngan Covid-19 akan dilakukan pem­berian vaksin Covid-19 bagi penduduk berusia 18 tahun sam­pai dengan usia 59 tahun, sebagai sasaran penerima vaksin. Untuk hal dimaksud, kami mohon duku­ngan dan bantuan bapak/Ibu lurah untuk bekerjasama dalam kegia­tan pendataan sasaran penerima vaksin di wilayah kelurahan yang bapak/Ibu pimpin dengan melibat­kan RT dan RW setempat bersama petugas penanggung jawab daerah binaanya.

Terkait dengan surat tersebut, juru bicara satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan C-19, Joy Adriaansz membenarkan.

Menurut Joy, saat ini Dinas Ke­sehatan melalui puskesmas telah memberikan surat edaran kepada setiap lurah di Kota Ambon  ber­tujuan, untuk mendata masyarakat usia 18-59 tahun guna dilakukan vaksin.

Baca Juga: Maluku Dijatahi 150 Ribu Masker dari Aice

“Benar saat ini Dinas Kesehatan melalui puskesmas sementara melakukan permintaan data pen­duduk usia 18-59 tahun untuk persiapan distribusi vaksin Covid,” jelas Joy kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/12).

Joy mengatakan, permintaan diberikan kepada setiap lurah untuk diedarkan kepada RT/RW. Dinkes juga melakukan kerja sama dengan Disdukcapil untuk mengetahui masyarakat Kota Ambon dengan kualifikasi usia tersebut.

Ketika disinggung terkait jatah vaksin yang nantinya akan diterima Kota Ambon, Joy meng­ung­kapkan, sampai saat ini belum diketahui berapa banyak yang akan diterima oleh Kota Ambon.

“Vaksin disalurkan dari Satgas pusat melalui Satgas Provinsi Ma­luku baru didistribusikan ke kota/kabupaten. Jadi sebaiknya konfir­masi langsung kesana,” tandas­nya.

Sementara itu, Lurah Batu Ga­jah, Diana Tamaela membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Puskesmas Ch Tiahahu guna dilakukan pendataan warga ber­usia 18 sampai 59 tahun.

“Kami sudah dapat surat untuk pen­dataan dari umur 18-59 pene­rima vaksin. Terima tadi, batasnya sam­pai hari Sabtu,” ungkap Ta­mae­la kepada Siwalima, Rabu (16/12).

Ia menambahkan, untuk di Batu Gajah sendiri suratnya baru dite­rima sehingga direncanakan be­sok (hari ini-red) akan diberita­hukan ke RT-RT.

Sementara itu Lurah Batu Meja, Siti Tuanaya juga membenarkan pihaknya telah menerima surat untuk dilakukan pendataan warga untuk divaksinasi. “Sudah dapat suratnya dari puskesmas Kayu Putih,” tandas Tuanaya.

Dirinya mengungkapkan, proses pendaftaran tersebut tak hanya dapat dilaksanakan secara ma­nual, namun juga dapat dilaksa­nakan secara online.

Untuk Kelurahan Rijali yang dipimpin Dewi Sunarsi mengaku belum menerima surat edaran ter­sebut. “Kami belum terima,” jelas­nya singkat.

Begitu juga Lurah Karang Pan­jang, Max Rosely juga mengaku belum menerima surat tersebut.

“Kita belum terima surat ter­sebut,” katanya singkat. (Cr-6)