AMBON, Siwalimanews –  Badan Penanggulangan Ben­cana Daerah (BPBD) Kota Ambon akan berupaya maksimal agar pekan depan dana gempa dicairkan.

“Kita akan upayakan minggu depan sudah cair. Kalau kata pak Henri Far-Far cair Desember itu keliru. Kira kira dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan itu uang itu dia sudah bisa cair,” jelas Kepala BPBD Kota Ambon, Demy Paays kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (18/11).

Ketika disinggung terkait de­ngan keterlambatan proses kerja lapangan fasilitator ada hubu­ngannya dengan kelambanan dari Pemerintah Kota dan tidak ada hubungannya dengan pem­prov. Sebab Pemkot hanya bertu­gas untuk mencairkan dana apabila data dan berkas penerima bantuan telah dimasukkan ke BPBD Kota Ambon.

“Inikan fasilitator itukan provinsi yang tentukan. Ini karena tidak ada kerjasama dari awal karena BPBD kota tidak dilibatkan, ketika fa­silitator turun melaksanakan tugas di lapangan dorong balik kembali melakukan verifikasi rumah rusak ringan, sedang dan berat,” jelas Paays.

Sedangkan, tambahnya, pihak Pemkot telah menetapkan angga­ran rumah rusak ringan sebesar 10.000.000 rupiah, sedang 25.000. 000 rupiah, dan Berat 50.000.000 rupiah, sesuai dengan SK Wali­kota. Namun, masih saja dilaku­kan verifikasi ulang oleh tim fasilitator.

Baca Juga: Kapolda: Bintara Polri Jadi Tulang Punggung

Desember Dana Gempa Cair

Seperti yang diberitakan sebe­lumnya, kepala BPBD Maluku Henri Far-Far memastikan setelah dila­kukan koordinasi dengan Pemkot Ambon, diperkirahkan proses pen­cairan dana gempa sudah bisa di­lakukan oleh kelompok masyara­kat pada awal Desember men­datang.

Proses pencairan dana ini ter­lambat, disebabkan oleh Pemkot Ambon sendiri tidak membantu proses yang dilaksanakan oleh fasilitator yang berasal dari BPBD Provinsi Maluku.

“Setelah kita rapat koordinasi dengan Pemkot Ambon, fasilitator kita sudah mulai melaksanakan tugas, dan diharapkan awal bulan Desember anggaran ini bisa di­cairkan, kata Far-Far kepada warta­wan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (16/11).

Diterangkan sekarang proses fasilitasi dengan masyarakat su­dah berjalan dengan baik.

“Sejumlah kendala yang kita hadapi beberapa bulan kemarin su­dah bisa diatasi dan mudah-mu­da­han cepat selesai dan pros­es pen­cairan tepat waktu,” ungkap Far-Far.

Untuk itu dirinya juga meminta masyarakat yang terdampak lang­sung atau mereka yang rumahnya rusak akibat gempa bersabar. “Kita sedang berproses, semoga di awal desember nanti sudah dicairkan dana gempa tersebut,” tandasnya.

Pemkot Perhambat

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far menepis tudingan Pemkot Ambon yang mengatakan kalau fasilitator provinsi yang menghambat proses pencairan anggaran gempa.

Far-Far justru menjelaskan yang terjadi di lapangan Pemkot Ambon yang tidak siap sehingga memper­sulit masyarakatnya sendiri untuk proses pencairan.

“Mereka (fasilitator) sudah turun sejak 22 September, tapi baru minggu kemarin SK kepala desa dan lurah saja baru keluar untuk kelompok penerima bantuan, itu salah satu contohnya,” kata Far-Far kepada wartawan di Kantor Gu­bernur Maluku, Rabu (11/11).

Tidak hanya itu kendala yang dihadapi oleh fasilitator sangat banyak karena dipersulit oleh Pemkot Ambon sendiri.

“Tenaga fasiltator saya itu satu bulan lebih tidak bisa bertemu dengan lurah, bagaimana mereka mau dampinggi masyarakat kalau tidak minta izin dari lurah,” kesal Far-Far.

Yang lebih aneh lagi menurut man­tan Karo Hukum Maluku ini, Pemkot Ambon tidak memfasilitasi pembu­atan rekening kelompok penerima padahal itu kewenangan mereka.

“Kenapa kita yang dipersa­lahkan, pemerintah kota sendiri justru menghambat warganya memproses pencairan anggaran,” katanya.

Ia menjelaskan fasilitator beker­ja berdasarkan juklak yang dite­tapkan oleh pempus dalam hal ini BNPB. Oleh sebab itu seluruh me­kanisme kerja fasilitator ini harus secara tertanggung jawab berda­sarkan juklak itu.

Harus Sesuai Juklak

Fasilitator atau pendamping korban terdampak bencana gempa bumi tektonik yang melanda Pulau Ambon dan sekitarnya 2019 yang lalu diminta bekerja harus sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari pemerintah pusat.

Jangan membuat alasan ke mas­yarakat korban terdampak dengan syarat-syarat tidak masuk akal. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Ambon Juluis Toisutta kepada Siwa­lima di Ambon Senin (9/11).

“Saya menilai fasilitator secara teknis menghambat seluruh pro­ses pencairan dana gempa. Prin­sipnya untuk administrasi pember­kasan dan dokument warga yang terdampak gempa telah disiapkan mereka cukup lama. Namun, tiba-tiba ada lagi permintaan untuk penambaham dokumen diluar dari sembilan dokumen yang sebe­lumnya diminta salah satunya de­nah rumah bahkan penambahan dokumen sertifikat rumah,” ungkap Toisutta.

Ia mempertanyakan kenapa sampai sekarang dana gempa itu belum dicairkan, padahal DPRD Kota Ambon sudah mendorong untuk dana tersebut secepatnya dicairkan,” ujarnya.

Menurut Toisutta, jika ada penambahan dokumen yang harus disiapkan oleh warga, yang jadi pertanyaan apakah dokumen-dokumen tersebut ada pada juklak ataukah hanya diminta dari fasilitator tidak sesuai juklak.

Dikatakan, awalnya tidak ada permintaan untuk penambahan dokumen, tapi tiba-tiba ada permintaan dari fasilitator harus dicurigai. Seharusnya seluruh kelompok yang sudah terbentuk dan dilakukan sosialisasi harus diberikan bantuan itu.

Politisi Partai Demokrat itu me­nyentil rekruitmen tenaga fasilitator yang tidak punya disiplin ilmu teknik sipil. “Fasilitator yang direkrut  juga tidak punya basic teknik karena disiplin ilmunya lain bukan dari sarjana teknik,” ungkapnya.

BPBD Kota Ambon dan BPBD Provinsi Maluku diharapkan sece­patnya menyalurkan dana gempa bagi warga Kota Ambon yang ter­dampak bencana gempa bumi tek­tonik beberapa waktu lalu itu. (Cr-6)