Pemkot Izinkan Aktivitas Ibadah di Gedung Gereja
AMBON, Siwalimanews – Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Kota Ambon mengizinkan kembali gereja beraktivitas. Namun demikian, aktivitas bergereja harus didukung protokoler kesehatan.
Plt. Kabag Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Ambon, Fenly Masawoy yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (20/7) mengungkapkan, dimasa PSBB transisi pihaknya mengizinkan aktivitas peribadatan di gedung gereja.
Aktivitas peribadatan di gereja dilonggarkan, dari yang sebelumnya diperbolehkan 20 persen jemaat beribadah, kini naik menjadi 50 persen.
“Untuk PSBB di masa transisi ini kalau juknis ada alokasi jumlah jemaat saat beribadah di gereja, dari yang sebelumnya maksimal 20 persen, kini naik menjadi 50 persen,” jelas Masawoy.
Kelonggaran izin beribadah ini harus didukung warga gereja dengan tetap megedepankan protokoler kesehatan guna menghindari pertumbuhan klaster baru di tengah-tengah jemaat.
Baca Juga: 41 Personil Satgas Apter BKO Lakukan Rapid Test“Untuk penerapan protokol kesehatan, standar sama yakni jaga jarak, cuci tangan dan harus pakai masker,” tegas Masawoy.
Masawoy menambahkan, untuk izin bergereja ini nantinya Pemkot Ambon akan berkoordinasi juga dengan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. “Kita akan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Maluku. Karena bukan hanya izin bagi gereja beraktivitas, akan tetapi bagi agama lainnya juga diizinkan beraktivitas,” ujar Masawoy.
Sinode GPM Belum Mau
Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pendeta Elifas Maspaitella kepada Siwalima, Senin (20/7), menanggapi keputusan Pemkot Ambon mengizinkan kembali kegiatan gereja menegaskan, GPM belum mau beraktivitas melalui ibadah di gereja.
Menurutnya, Sinode GPM mendukung program pemerintah memutuskan mata rantai Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab iman. Sinode GPM telah menurunkan surat kepada pemimpin umat baik pada level klasis maupun jemaat sejak Mei 2020 lalu yang isinya semua aktivitas peribadahan di gereja belum dapat dilakukan.
“MPH sinode sudah menurunkan surat sejak bulan Mei lalu bahwa ibadah di rumah Gereja belum bisa dibuka dan dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu alasan yang mendasari keputusan tetap menutup aktivitas di rumah ibadah alias gereja, kata Maspaitella berkiatan dengan pertimbangan penyebaran kasus virus corona yang terus menjadi fokus gumulan semua hamba Tuhan dan pelayan dalam lingkup GPM.
Selain itu, masalah yang dihadapi tidak hanya terletak pada status PSBB atau status apapun yang diberlakukan, melainkan kemampuan daerah secara khusus Kota Ambon dalam menanggulangi orang yang sudah terpapar Covid-19.
“Masalahnya bukan pada status PSBB atau status apapun itu, melainkan kemampuan daerah untuk menanggulangi orang yang terpapar Covid-19,” jelasnya.
Olehnya, selaku pimpinan GPM pihaknya masih terus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas dinamika penyebaran Covid-19 yang sudah beberapa bulan ini dihadapi oleh semua lapisan masyarakat yang ada di Maluku.
Selaku pimpinan Gereja, tambah Maspaitella, MPH Sinode juga terus menghimbau kepada semua umat yang ada di Provinsi Maluku untuk dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai Covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami terus mendoakan kepada Tuhan agar bencana non alam ini dapat berlalu dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga kehidupan kembali pulih,” pungkasnya. (Cr-2/Mg-6)
Tinggalkan Balasan