AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Bappeda Litbang, melakukan focus grup discussion terkait program strategi nasional tentang Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Atatistik Hayati (Stranas AKPSH).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat membuka FGD yang dipusatkan di di Balai Kota, Rabu (19/10) mengatakan, AKPSH adalah wujud perhatian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap strategi implementasi pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan.

Untuk itu, sangat diharapkan keterlibatan semua pihak selaku pemangku kepentingan lintas sektor, dalam berkomitmen memberikan kontribusi pikiran, melalui inovasi program kegiatan, dan penanganan yang tepat sasaran, pemenuhan hak-hak kependudukan secara benar, jujur, dan akurat.

” forum ini digelar, mengingat kepemilikan identitas merupakan hak dasar setiap penduduk Indonesia. Meski terkadang, dalam realitanya, masih terdapat penduduk yang tidak teridentifikasi, karena kendala kepemilikan identitas kependudukan itu sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu kata walikota, pemerintah hadir untuk pemenuhan hak setiap penduduk, dan juga warga negaranya, melalui peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2019 tentang Strategis Nasional.

Baca Juga: Munaswir: Direktur RSUD Haulussy Hanya Perhatikan Isi Perutnya

Perpres ini dalam pelaksanaannya, ada tiga strategis yang diimplementasikan, yaitu peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan warga negara Indonesia, dalam mencatatkan peristiwa kependudukan, percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok, khusus penguatan koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan, dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pengembangan statistik hayati.

“Komitmen pemerintah sendiri, untuk pemenuhan kepemilikan identitas kependudukan tercermin dalam target rencana pembangunan jangka menengah nasional, atau RPJMN 2020-2024, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khusunya tujuan 16.9 yaitu, target pada tahun 2030, dimana negara dapat memberikan identitas yang sah bagi semua warga negaranya,” jelasnya.

Tujuan dari strategi nasional administrasi kependudukan tambah walikota, untuk pengembangan statistik hayati (AKPSH) sendiri, guna melaksanakan percepatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengembangan statistik hayati secara berkala dan inklusif, serta mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan terkini, bagi semua penduduk dan warga negara Indonesia, serta menyediakan statistik hayati yang akurat lengkap dan terkini. (S-25)