AMBON, Siwalimanews –  Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Alimudin Kolatlena menilai, upaya pencegahan potensi konflik di Maluku belum dilakukan secara optimal.

Pasalnya, pola penanganan konflik serta tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI maupun Polri terlihat masih bersifat reaktif, artinya penangangan dilakukan setelah terjadinya konflik barulah diambil langkah, akibatnya tidak efektif menyelesaikan masalah.

“Selama ini yang terlihat nanti kalau masalah sudah terjadi baru kita mulai reaktif, akibatnya tidak memutus mata rantai penyebab konflik, makanya, jangan heran kalo konflik antar warga tidak tersulut,” ucap Alimudin kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (19/10).

Menurutnya, jika pemerintah daerah secara proaktif melakukan pencegahan potensi konflik, maka tidak mungkin terjadi bentrok seperti yang diterjadi jadi di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual serta daerah lain di Maluku.

Kalaupun, pemerintah, TNI dan Polri mengklaim telah melakukan upaya proaktif, maka kesimpulannya tindakan yang dilakukan belum optimal, buktinya meskipun negara melalui institusi resmi telah berupaya, tetapi konflik masih saja terjadi dalam kurun waktu yang tidak begitu lama.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Bursel Jalani Tes Urin

Ia mengaku, pemangku kepentingan memang tidak bisa menghilangkan konflik antar warga, baik yang bersifat komunal atau horizontal, tetapi paling tidak presentasi konflik dari waktu ke waktu mestinya lebih kecil, bukan malah bertambah.

“Memang sejarah Maluku adalah sejarah perang, tidak terkecuali, Malteng, Malra dan Kota Tual tapi di era modern saat ini, konflik tidak semestinya langsung cepat terjadi, sebab negara ini memiliki institusi-institusi resmi, bahkan pranata adat tiap daerah yang kuat,” ujar Kolatlena.

Karena itu, Kolatlena minta pemda, TNI dan Polri untuk lebih proaktif untuk mencegah potensi konflik dengan menggandeng tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, sehingga dapat meredam potensi konflik ditengah masyarakat.(S-20)