Pemkot Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan di Posko PSBB
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon melalui gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Kota Ambon diminta, menegakkan aturan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang hendak mengurus dokumen diposko utama di Kantor Walikota.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella mengatakan, langkah pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kota Ambon untuk memberikan surat keterangan masuk keluar atau keterangan bepergian kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 perlu didukung.
Tetapi harus diikuti dengan langkah yang bijak untuk tetap menegakkan aturan dalam kaitan dengan protokol kesehatan, saat masyarakat yang berkepentingan hendak mengurus surat-surat tersebut, jangan sampai menimbulkan masalah baru.
“Protokol kesehatan harus ditegakan diposko saat masyarakat datang untuk mengurus surat keterangan, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ungkap Sarimanella saat diwawancarai Siwalima, Rabu (24/6).
Menurutnya, jika masyarakat datang kemudian berdesak-desakan tanpa ada pengawasan yang ketat dapat berakibat fatal, dan justru akan berbanding terbalik dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sementara dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Baca Juga: Kapolda Jamin Distribusi Bantuan Kemenparekraf Berjalan LancarSarimanella menekankan agar, socal distancing atau jaga jarak harus dimulai dari internal Pemerintah Kota Ambon duhulu, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hendak mengurus sesuatu.
Ia mendorong agar ada inovasi dari pemerintah, baik provinsi maupun kota untuk dapat mempermudah masyarakat dalam membuat surat izin, agar meminimalisir persoalan yang mungkin saja dapat muncul.
Politisi Hanura ini juga mengingatkan semua masyarakat baik warga Kota Ambon maupun bukan untuk tetap mamatuhi dan menjaga protokol kesehatan seperti jaga jara dan menggunakan masker saat membuat surat keterangan.
Seperti diberitakan, posko utama operasi PSBB Kota Ambon berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Pantauan Siwalima, selama dua hari Senin (22/6) dan Selasa (23/6), Posko utama operasi PSSB yang berada di Unit Layanan Administrasi Balai Kota Ambon, didapati oleh warga yang datang mengurusi surat keterangan keluar masuk (SKKM).
Kendati memakai masker, namun mereka tidak menghiraukan jaga jarak. Mereka duduk saling berdempetan.
Walikota sempat menegur dan meminta warga untuk tidak duduk berdekatan. Tetapi setelah itu, warga melakukan hal yang sama.
Salah satu warga yang dicegat, enggan berkomentar. “Beta seng mau diwawancarai, urusan belum beres,” ujarnya.
Menurut anggota Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon, Eva Tuhumury, penumpukan warga terjadi karena banyak warga yang tak memiliki android untuk mengurus secara online. Selain itu, ada warga yang bukan berdomisili di Ambon.
“Sudah diberlakukan secara online sebelum PSBB, tapi ada warga yang tak punya android, dan ada yang bukan berdomilisi di Ambon, jadi diizinkan datang untuk urus,” jelas Tuhumury.
Sekot A.G Latuheru yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, posko utama operasi PSBB yang berada di Unit Layanan Administrasi untuk pengurusan SKKM dan juga membuka layanan pengaduan masyarakat.
“Misalnya ada terjadi masalah bisa info ke posko utama operasi PSBB,” jelasnya.
Soal kerumunan warga yang datang mengurusi SKKM, Latuheru mengatakan, sudah ditertibkan. “Petugas sudah atur, sehingga tidak lagi berdempetan,” ujarnya. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan