AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, khususnya yang ada di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, serta Salahutu, minta agar Pemkot Ambon tidak mempersulit mereka selama penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Muhammad, salah satu warga Jasirah Leihitu mengaku, hari ini dirinya walaupun tak miliki surat keterangan sehat dari puskesmas, masih diperblehkan masuk hanya dengan hanya menunjukan KTP.

“Hari ini saya belum sempat buat surat keterangan sehat di puskesmas, tapi saya masih bisa dikasih masuk ke kota dengan hanya tunjukan KTP. Saya minta katong jangan dipersulit, kalau masih satu pulau kanapa seng bisa ukur suhu saja,” pintanya.

Sementara David, pengemudi mobil AKDP jurusan Tulehu-Ambon mengaku, untuk hari pertama ini, masih diberikan kelonggaran oleh petugas, sebab jika tak ada surat keterangan sehat hanya menunjukan KTP saja bisa masuk.

“Yang kami takutkan adalah, besok-besok kalau ada penumpang yang tak punya kelengkapan surat-surat yang diminta, kemudian mereka disuruh turun, dan mereka tak membayar ongkos angkot bagaimana, makanya ini sadiki memberatkan katong para sopir,” ucapnya.

Baca Juga: BMKG Bantu Alat Deteksi Gempa ke Pemkot

Di temui terpisah, Koordinator Pos Pemantau Desa Hunuth, Ronal Lekransi kepada Siwalimanews, untuk hari pertama pemberlakuan PSBB jika ada pelanggaran pihaknya masih memberikan keringanan sebab tindakan persuasif yang diambil sekaligus memberikan sosialisasi peraturan walikota kepada masyarakat.

Petugas yang berjaga di pos pemantau juga tidak pernah menghambat siapapun yang ingin masuk ke Kota Ambon yang terpenting harus miliki kelengkapan berkas, seperti keterangan sehat dari puskesmas, KTP serta keterangan dari kades atau raja.

“Penerapan PSBB hari pertama ini, pasti akan dievaluasi,” ucapnya.

Kabid Kesiapsiagaan BPBD Kota Ambon Abdul Aziz menambahkan, bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Ambon saat penerapan PSBB ada beberapa dokumen yang harus disertakan, seperti KTP, surat keterangan sehat dari puskesmas serta surat ijin perjalanan dari kades atau raja.

“Kalau tidak ada KTP dapat buat surat keterangan domisili pada desa setempat,” tuturnya.

Khusus bagi pedagang harus disertakan surat ijin berdagang yang diberikan Disperindag Kota Ambon. Untuk surat ijin ini berlaku hingga 14 hari sampai berakhirnya masa pemberlakuan PSBB.

Untuk hari pertama pemberlakuan PSBB, masih diberikan kelonggaran dengan hanya memeriksa KTP, namun nantinya pada Rabu (24/6) jika masih ada yang melanggar aturtan tetap akan ditindak.

“Nantinya pada Rabu (24/6) bagi masyarakat yang ingin masuk ke Ambon namu tak miliki surat keterangan sehat serta KTP, maka tetap akan disuruh kembali. Sebab ini adalah aturan yang harus ditegakan,” cetusnya. (Mg-5)