AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon, didesak untuk membongkar bangunan ruko yang merupakan bangunan  liar yang dibangun tanpa ijin  di Pesisir Pantai Rumahtiga tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far kepada Siwalima, di Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (4/4) menegaskan, apalagi, berkaitan dengan pembangunan di Desa Rumahtiga yang tidak mengantongi ijin itu, sudah dilakukan tinjauan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon yang dipimpin Penjavat Walikota Ambon itu sendiri.

“Memang sampai hari ini, kita juga belum mendapat laporan soal itu, tetapi sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Dinas PUPR, kami juga akan lakukan on the spot ke lokasi. Namun yang pasti, bahwa bangunan ini sudah ada, bahkan ketika dilarang namun prosesnyabterus berjalan, itu berarti, ini tidak ada etika baik dari pemilik bangunan,”cetusnya.

Dikatakan, sesuai dengan aturan, proyek tersebut diketahui jelas tidak memiliki ijin satupun, seperti IMB dan ijin-ijin lingkungan lainnya. Padahal, itu merupakan ijin prinsip dan wajib untuk dikantongi oleh semua pihak yang berkepentingan untuk mendirikan bangunan, apalagi di pesisir pantai.

“Jangankan membangun baru, menambah, memperluas saja harus ada ijin. Namun ketika faktanya hari ini bahwa ruko-ruko itu sudah ada bahkan hampir selesai, maka menurut hemat saya, jangan sampai nanti ini jadi acuan bagi oknum-oknum yang lain dalam proses pembangunan juga, apalagi yang bicara mengenai pembangunan skala besar,”ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Agama Perkuat Kapasitas Pasutri

Menurut politisi Partai Perindo ini, pembongkaran ruko di Rumahtiga ini harus jadi contoh bagi yang lain, bahwa segala sesuatu itu harus berdasarkan aturan. Maka dengan demikian, harus dibongkar saja, karena ini juga diatur dan dijamin oleh aturan.

“Sekarang kan semua hal yang berkaitan dengan pembangunan ini kan sudah diatur dan apabila langkah-langkah konkrit tidak diambil oleh pemerintah kota, dalam hal ini ini terkesan bahwa dibiarkan juga kan yang memang sangat disayangkan oleh kami di DPRD ini, bahwa ini kan proses pembangunan juga skala lumayan besar dan juga bukan untuk rumah tinggal tetapi badan usaha,”ujarnya.

Apalagi, tambahnya, kawasan tersebut  merupakan kawasan sebadan oantai yang masuk sebagai kawasan lindung, yang artinya, tidak diperbolehkan untuk membangun dikawasan tersebut. Dengan itu sehingga, harus dibongkar, ketimbang harus dijadikan museum tidak berfungsi yang nantinya justru dimanfaatkan untuk yang lain.

“Apalagi yang pertama ini lihat dari fungsinya, itu sebagai lapak berjualan. Kemudian mengenai lokasinya, inikan lokasinya di kawasan pesisir, ini sangat fatal juga karena tidak ada ijin lingkungan. Apa lagi belakangan ini ada peristiwa yang terjadi, dimana tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian yang berkaitan dengan lingkungan. Ditambah itu merupakan kawasan lindung, maka mestinya tidak bisa ditangguhkan lagi harus segera dirobohkan bangunannya,” tandasnya. (S-25)