Pemkot dan Kejari Teken Kerja Sama
Penyelesaian Hukum Perdata
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon lakukan penandatananan kerja sama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUB yang dihadapi Pemkot baik didalam maupun di luar pengadilan.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan implementasi semangat perundang-undangan karena kedua belah pihak.
“Objek yang jadi kerjasamakan seluruhnya bermuara untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pemkot atau kejaksaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Siwalima tadi malam.
Penyelesaian hukum perdata menurutnya merupakan kebutuhan esensi karena pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum.
Olehnya itu, fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan kejari dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan.
“Ini supaya tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, kesepakatan ini bukan dimaksud untuk mendistorsi kejaksaan dalam seluruh tugas pokok dan fungsi, juga tidak dimaksudkan untuk memperalat atau memanfaatkan kejaksaan dalam kepentingan atau subyektifitas Pemkot.
“Sama sekali tidak dimaksud untuk memanfaatkan kerja sama dalam kepentingan subyektifitas, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon selama ini telah memberikan kontribusi dan pertimbangan yang prinsip bagi Kota Ambon dalam menangani masalah yang membutuhkan perhatian teknis secara hukum,” akunya.
Ditempat yang sama Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kesepakatan bersama yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot Ambon.
“Ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing,” ujarnya.
Diakui Kejari, dalam mengoptimalkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaan secara terknis akan ditindaklanjuti dalam SKK sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Pemkot. “Jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tandasnya.
Kegiatan penandatanganan piagam kerja sama ini disaksikan Sekot Ambon AG. Latuheru, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Ambon. (S-52)
Tinggalkan Balasan