AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan tunjangan hari raya 2022 demi menjamin terpenuhinya hak para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty mengungkapkan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak, Senin(11/4).

“Pemkot Ambon akan mengeluarkan surat edaran terhadap pemberian THR kepada para pekerja. Saat ini sudah diberikan kepada Sekot Ambon untuk ditanda tangani,” ungkap Patty kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (12/4).

Ia mengaku, jika dalam pemberian THR kepada pekerja/karyawan tidak berjalan baik, maka pihak perusahaan akan diberikan sanksi.

Patty berharap, seluruh perusahaan dapat patuh menjalankan kewajiban memberikan THR ke karyawannya. oleh sebab itu ia optimis pada lebaran tahun ini, semua perusahaan patuh aturan membayarkan THR. (S-21)

Baca Juga: Polisi Harus Cepat Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah di Kariu