AMBON, Siwalimanews – Banyak permohonan pelak­sanaan karnaval Santa Claus yang diterima Satgas Pena­nganan Covid-19 Kota Ambon namun belum ada kepastian untuk mendapatkan izin.

Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay membenarkan sekitar 20 pemo­hon pelaksanaan karnaval Santa Claus telah diterima satgas.

“Kebanyakan yang memasukkan permohonan pelaksanaan karnaval Santa Claus adalah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Ambon,” ujar Luhukay kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Selasa (23/11).

Menurutnya permohonan ini merupakan tiket agar karnaval dapat berjalan sesuai hasil rapat bersama antara satgas dengan organisasi dan pimpinan AMGPM beberapa pekan lalu.

Dirinya berharap pelaksanaan karnaval nantinya, sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan hasil keputusan bersama. Guna menghindari timbulnya klaster baru akibat kelalaian yang dilakukan saat proses ini berlangsung.

Baca Juga: Warga Suli Tunggu Surat dari Kementerian LHK

“Yang jelas aturan-aturan yang telah disepakati itu merupakan salah satu prasyarat yang harus dan wajib dilakukan terkait hal itu,” pungkas Luhukay.

Harus Surati Satgas

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat pelaksanaan karnaval Santa Claus, pihak pelaksana harus menyurati Satuan Gugus Tugas Pena­nganan Covid-19 Kota Ambon.

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan, panitia tetap harus menyurati pihaknya agar diijinkan.

Karena menurutnya ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati. Pada dasarnya Ketua Satuan Tugas Covid-19 yakni walikota juga mendukung pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Namun ada beberapa hal yang harus ditaati dan dipatuhi pihak penyelenggara kegiatan Santa Claus wajib menyurati Satgas covid-19 Kota Ambon, terkait dengan permohonan rekomendasi,” ungkap Luhukay, kepada wartawan, di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (17/11). (S-52)