AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon kedepan bakal memiliki satu unit sendiri bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah uji kompetensi seperti yang sudah diterapkan oleh Kota Yogyakarta selama ini.

Fungsi dari UPTD uji kompetensi sendiri dapat digunakan untuk proses proses promosi dan mutasi ASN dalam semua jenjang baik pejabat tinggi pratama, pengawas sampai jabatan  administrator.

“Kita akan meniru apa yang dilakukan dengan dikembangkan oleh pemkot Yogyakarta selama 6 tahun terakhir jika tidak mau tertinggal,” kata Ketua Tim Studi Tiru agus ririmasse kepada wartawan usai membawa tim kembali ke ambon.

Dirinya mengaku banyak pengalaman yang bisa diambil usai melakukan studi tiru di pemkot Yogyakarta.

“Salah satunya membentuk UPT uji kompetensi,” jelasnya.

Selain itu Pemkot Yogyakarta selama ini telah menerapkan penggunaan akses digital yang telah terkoneksi dengan aplikasi e-kerja dari BKN

Dengan penempatan aplikasi ini lanjutnya, maka mempenga­ruhi perhitungan prestasi kerja dan insentif (TPP) yang diterima setiap ASN. Berikutnya di Pemkot Yogya­karta, norma status, proses pro­-mosi dan mutasi ASN sudah luar biasa.

Sebab untuk mengisi jabatan ASN dalam jabatan pengawas administrator, perpindahan dalam jabatan fungsional tertentu dan pengisian jabatan tinggi pratama harus melalui uji kompetisi yang dilaksanakan secara mandiri oleh UPTD yang dibentuk

Dengan adanya UPTD Uji Kompetensi, yang merupakan unit kerja BKD Pemkot Yogyakarta, maka tidak melibatkan pihak ketiga dalam uji kompetensi.

“Mereka memiliki asesor sendiri,” terang Ririmasse.

Untuk mengejar ketertinggalan, Pemkot Ambon akan mengirim tim belajar di Pemkot Yogyakarta berdasarkan hasil studi tiru yang dilakukan.

Yang harus disiapkan tentunya SDM, sumber dana dan regulasi untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Ambon. Tahun depan akan kita kirim beberapa staff untuk magang ke Jogjakarta, ujarnya.

Kenapa ke Pemkot Yogyakarta, menurutnya karena selama pemkotnya telah menjadi role model reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama 6 tahun terakhir.

Selanjutnya dalam proses pengusulan kenaikan pangkat berkala baik ASN, struktural maupun fungsional di Pemkot Yogyakarta telah mempergunakan aplikasi.

“Semua dilakukan dengan mudah dan cepat, bahkan perbaikan tata kelola pemerintahan lewat instrumen pelapor dan pemberantasan korupsi (MCP) telah dilaksanakan dengan baik.

Terakhir, dalam pemberian sanksi kepegawaian, pemkot Yogyakarta juga  memiliki majelis kode etik kepegawaian.

“Apabila ada pelaporan dari masyarakat ke BKD, ditindak­lanjuti sebelum sanksi turun. Ada majelis kode etik yang akan ambil langkah yang disesuaikan dengan aturan kepegawaian berlaku,” tandasnya.

Olehnya pengalaman yang didapat oleh tim di pemkot Yogyakarta akan ditiru oleh Pemkot Ambon agar tidak tertinggal. (Mg-3)