AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Senin (12/9) Kadis PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy akan me­mimpin Kabupaten Maluku Tengah.

Marasabessy ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah mengantikan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury sebagai bupati dan wakil bupati yang telah selesai masa periodisasi pada 8 September 2022 kemarin.

Marasabessy akan dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail hari ini. Pelantikan Marasabessy disampaikan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat hendak meninggalkan Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (10/9) siang.

“Wartawan, Senin saya lantik penjabat Bupati Maluku Tengah,” ucap gubernur sebelum masuk mobil dinasnya.

Pernyataan orang nomor satu di Maluku ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik yang menerka-nerka, siapa yang akan mengisi keko­songan pemimpin di Maluku Tengah pasca ditinggalkan Tuasikal-Leleury

Sementara itu, Karo Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (10/9) mengaku, dirinya saat ini se­mentara berada di Jakarta untuk me­ngambil Surat Keputusan Mendagri

Namun saat ditanya, dalam SK tersebut apakah benar Kadis PUPR Maluku Muhamat Marasabessy yang ditunjuk Mendagri sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah, Kaya enggan membeberkannya.

“Ia saya lagi di Jakarta untuk SK itu, nanti saja rekan-rekan wartawan tahu siapa,” ujar Kaya singkat.

Sekda Pegang Kendali (red)

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, Menteri Dalam Ne­eri Tito Karnavian belum juga me­nerbitkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Padahal, semestinya pengganti, Bupati Tuasikal Abua dan wakil Marlatu Leleury yang berakhir, Kamis, 8 September 2022, sudah mes­ti ada untuk mengisi keko­songan jabatan tersebut.

Dengan demikian, otomatis, kabu­paten berjuluk Pamahanunusa itu akan dipimpin oleh Sekretaris Dae­rah Rakib Sahubawa.

Kekosongan dimaksud, untuk meminimalisir hal-hal yang bisa saja berdampak buruk terhadap pelaya­nan publik di kabupaten tersebut.

Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Dominggus Kaya meng­ung­kapkan, Pemprov sampai seka­rang masih menunggu SK penjabat Bupati Maluku Tengah dari Ke­mendagri.

“SK Mendagri belum keluar, kita masih menunggu,” ujar Kaya saat dikonfirmasi Siwalima melalui tele­pon selulernya, Selasa (6/9).

Dtanya apakah dirinya di Jakarta saat ini berkaitan untuk mengambil SK penjabat, dia tidak membantah.

“Memang kita mengharapkan demikian. tapi belum keluar SK-nya,” ujar Kaya.

Kendati demikian, kaya memas­tikan jika SK Mendagri belum diter­bitkan, maka bisa saja Sekda sebagai pelaksana harian.

“Kalau SK belum turun kana dan sekda, sekda bisa menjalankan roda pemerintahan, sama seperti sebe­lum­nya pada 4 kabupaten, kan sampai 2 hari dulu baru pelantikan melewati berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.

Kekosongan Jabatan

Menanggapi hal ini, akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu me­minta, Pemerintah Provinsi Maluku harus segera mengantisipasi hal itu agar tidak terjadi kekosongan jaba­tan.

Hal ini kata Koritelu, bisa berpe­ngaruh terhadap pelayanan publik. Karena proses pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berja­lan.

“Ini tinggal H-1 ya. Yang paling penting tidak boleh terjadi kekoso­ngan jabatan karena bisa berdampak pada pelayanan publik. Apalagi kita tahu masalah di Kabupaten Malteng juga sangat kompleks,” ujar Koritelu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/9).

Menurut Koritelu, Pemprov sudah harus mengantisipasi  sehingga ti­dak terjadi seperti pada pengusulan penjabat kepala daerah pada bulan Mei lalu untuk Kota Ambon, Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, Kabu­paten Buru dan Seram Bagian Barat.

“Pemprov sudah jauh-jauh hari membangun koordinasi, jangan sampai terjadi seperti pada penjabat kepala daerah  pada 4 kabupaten. Dan memang ini kewenangannya di Mendagri dan saya kira mendagri tidak mengetahui tentang seluk beluk kabupaten, sehingga diharap­kan tidak terjadi kekosongan,” katanya.

Masyarakat, katanya, juga sangat mengharapkan kalau boleh penjabat yang menduduki jabatan ini me­ngetahui seluk beluk Kabupaten Malteng, apalagi masalah di kabu­paten ini juga sangat kompleks, sehingga sangat penting pelayanan publik harus tetap berjalan, sehi­ngga tidak boleh terjadi kekosongan.

“Kita harapkan tidak terjadi kekosongan, karena pelayanan pub­lik sangat penting,” tegasnya.

Usul Penjabat

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya mengatakan, Pemprov mulai mem­pro­ses usulan penjabat Bupati Ma­luku Tengah yang disampaikan DPRD kabupaten setempat.

Kaya mengungkapkan, mekanis­me pengusulan penjabat kepala daerah mengalami perubahan, di­mana berdasarkan aturan usulan nama penjabat gubernur, bupati dan walikota wajib diajukan oleh DPRD masing-masing kepada gubernur.

Terhadap aturan Mendagri terse­but, maka DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menyampaikan usulan nama sesuai dengan surat Mendagri yang diterima DPRD dan saat ini Pemprov sedang melakukan proses terhadap usulan DPRD. “Sudah, sedang diproses,” tegas Kaya.

Kata Kaya, Pemprov belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pengusulan, sebab persiapan harus sesuai dengan ketentuan tetapi tidak akan melewati batas waktu yang ditentukan Kemendagri.

Dijelaskan, bila semua persya­ratan telah dipenuhi maka pihaknya akan segera meneruskan usulan na­ma penjabat Bupati Maluku Tengah kepada Mendagri, untuk menda­patkan perimbangan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

Ditanya soal nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kaya enggan mengomentari lebih jauh karena masih dalam proses oleh Pemprov. “Masih proses jadi belum bisa,” cetusnya.

Untuk diketahui, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury dua kali me­mimpin kabupaten berjuluk Pama­hanunusa itu.

Mereka dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai Bu­pati dan Wakil Bupati Maluku Te­ngah periode 2017-2022 di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (8/9) tahun 2017 lalu.

Pelantikan tersebut bersamaan berakhirnya masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati sebelumnya Abua-Marlatu periode 2012-2017.

Sebelumnya, pada periode 2012-2017, mereka dilantik oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, pada, Sabtu  8 September 2012. (S-25)