AMBON, Siwalimanews – Nekat mudik pada saat Idul fitri, Pemerintah Kota Ambon telah menyediakan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membandel.

“Larangan sudah kita sam­paikan secara lisan, tetapi nanti akan kita sampaikan dalam ben­tuk tertulis,” ungkap Wakil Walikota Ambon Syarief Had­ler Kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).

Dirinya menegaskan, meski larangan dalam bentuk tulisan belum berikan, sanksi tentu akan diberikan kepda ASN yang berusaha melanggar atu­ran.

“Saya kira ada sanksinya kan, kalau sudah ada larangan itu tidak boleh kan. Jadi kalau ada yang coba-coba untuk melak­sana­kan mudik, ya tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Untuk sanksinya sendiri me­nurut, mantan anggota DPRD Maluku akan disesuaikan de­ngan jenis pelanggaranmu. Na­mun, pemberian sanksi tidak akan pandang bulu.

Baca Juga: Polres SBB Komitmen Wujudkan WBK WBBM

Siapa saja yang melanggar akan kita berikan sanksi,” tegasnya,

Disinggung terkait dengan kapan akan disebarkan SE untuk memper­tegas aturan, dirinya mengung­kap­kan hal itu akan dilakukan koor­dinasi dengan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. “Kalau itu mesti kita tanya ke Pak Sekot,” tandasnya singkat

Berikan Sanksi

Seperti yang diberitakan sebelum­nya, sementara di kota Ambon, jika ASN ngotot mudik, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.

Kepala Badan Kepegawaian Sum­ber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengung­kapkan, guna Menindak lanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB terkait dengan ASN yang dilarang mudik, maka pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Menjelang Idul-Fitri 2021 peme­rin­tah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik,” jelas Selanno.

Dikatakan, aturan yang diturunkan langsung oleh pempus yang kemu­dian diimplementasikan di Kota Ambon, bertujuan untuk memutus­kan mata rantai penyebaran Covid-19 di bangsa ini, termasuk Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku. Disinggung terkait dengan pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan Pemkot tersebut dirinya mengakui, telah melakukan koor­dinasi dengan pimpinan OPD guna memantau pergerakan setiap ASN.

“Kepada setiap ASN yang hendak berpergian keluar daerah harus mendapatkan izin sampai kepada delegasi walikota yakni sekretaris kota Ambon,” ujarnya. (S-52)