Pemkot Bakal Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik
AMBON, Siwalimanews – Nekat mudik pada saat Idul fitri, Pemerintah Kota Ambon telah menyediakan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membandel.
“Larangan sudah kita sampaikan secara lisan, tetapi nanti akan kita sampaikan dalam bentuk tertulis,” ungkap Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler Kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).
Dirinya menegaskan, meski larangan dalam bentuk tulisan belum berikan, sanksi tentu akan diberikan kepda ASN yang berusaha melanggar aturan.
“Saya kira ada sanksinya kan, kalau sudah ada larangan itu tidak boleh kan. Jadi kalau ada yang coba-coba untuk melaksanakan mudik, ya tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Untuk sanksinya sendiri menurut, mantan anggota DPRD Maluku akan disesuaikan dengan jenis pelanggaranmu. Namun, pemberian sanksi tidak akan pandang bulu.
Baca Juga: Polres SBB Komitmen Wujudkan WBK WBBMSiapa saja yang melanggar akan kita berikan sanksi,” tegasnya,
Disinggung terkait dengan kapan akan disebarkan SE untuk mempertegas aturan, dirinya mengungkapkan hal itu akan dilakukan koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. “Kalau itu mesti kita tanya ke Pak Sekot,” tandasnya singkat
Berikan Sanksi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sementara di kota Ambon, jika ASN ngotot mudik, maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengungkapkan, guna Menindak lanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB terkait dengan ASN yang dilarang mudik, maka pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
“Menjelang Idul-Fitri 2021 pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik,” jelas Selanno.
Dikatakan, aturan yang diturunkan langsung oleh pempus yang kemudian diimplementasikan di Kota Ambon, bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di bangsa ini, termasuk Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku. Disinggung terkait dengan pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan Pemkot tersebut dirinya mengakui, telah melakukan koordinasi dengan pimpinan OPD guna memantau pergerakan setiap ASN.
“Kepada setiap ASN yang hendak berpergian keluar daerah harus mendapatkan izin sampai kepada delegasi walikota yakni sekretaris kota Ambon,” ujarnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan