AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan PTUN Makassar atas perkara sengketa Pilkades Waiheru dengan Nomor: 17/G/2022/PTUN.AMB, yang mana pemkot digugat oleh Kardin La Ucu, Rusli Raiba, Siti Saoda

Lasima dan Normawati.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon Lexi M Manuputty yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1) menjelaskan, PK akan diajukan setelah 14 hari keputusan nanding di PTUN Makassar berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Langkah itu ditempuh, lantaran berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tentang sengketa Pilkades hanya sebatas pada tingkat banding di PTUN. Untuk itu, pihaknya tidak bisa mengajukan kasasi.

“Upaya ini dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil keputusan PTUN Makassar. Jadi setelah 29 Desember 2022 dinyatakan inkrah, maka, kami akan menunggu 14 hari, kemudian ajukan PK. Langkah ini tentu sudah dikoordinasikan dengan bagian pemerintahan, dan sesuai amarnya, kami akan mengeluarkan SK baru dan SK Walikota Ambon terkait pengangkatan Kades Waiheru, sudah pasti akan digugurkan,” jelasnya.

Baca Juga: Jalin Kebersamaan di Tahun Baru, Pemkot Gelar Halal Bi Halal

Selanjutnya kata Mnauputty, sesuai mekanisme birokrasi, maka tentu akan dihadirkan penjabat kades.

“Amarnya adalah menerima permohonan banding dari para penggugat, serta membatalkan putusan perkara Nomor :17/G/2022/PTUN.AMB yang dalam pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan membatalkan SK Walikota Ambon Nomor 319 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Pejabat Kepala Desa Waiheru,” bebernya.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat/terbanding mencabut SK Walikota Ambon Nomor 319 tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan

Teluk Ambon Baguala dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Masa Jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022. (S-25)