Pemkot Awasi Prokes Di Pusat Pembelanjaan
AMBON siwalimanews – Bekerjasama dengan aparat kepolisian, satgas penanganan covid-19 Kota Ambon melakukan pengawasan ketat di sejumlah pusat perbelanjaan.
Mengantisipasi lonjakan pembeli menjelang Idul Fitri sedikitnya ada tiga pos yang dibangun untuk memantau masyarakat menjalankan protokol kesehatan atau tidak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, J. Loppies dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (8/5) mengatakan, pendirian pos jaga dilakukan guna memastikan penerapan prokes oleh masyarakat.
“Masyarakat yang berdatangan ke mall-mall atau pusat-pusat perbelanjaan jelang hari raya tidak bisa kita hindari atau larang. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan mereka tetap menerapkan prokes saat berbelanja atau berkunjung, karena itu, jadi kita dirikan pos jaga,” kata Loppies
Dirinya menjelaskan, 3 pos jaga yang didirikan antara lain di Ambon Plaza (Amplaz), Maluku City Mall (MCM) dan Ambon City Center ACC.
Baca Juga: Puluhan Karyawan Retail Modern Divaksinasi“Personel gabungan akan bertugas disana, melakukan penjagaan serta pengontrolan di setiap gerai sejak tanggal 5 Mei hingga beberapa hari setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Terkait sanksi, Loppies menambahkan, personil yang bertugas diminta untuk tetap melakukan tindakan yang persuasif terhadap masyarakat, apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak mall, untuk membantu mengingatkan masyarakat yang lalai dalam penerapan prokes. Misalnya, masyarakat tidak akan dilayani oleh pegawai mall atau gerai, kalau menyalahi aturan prokes,” akuinya.
Tidak hanya di Mall, lanjutnya, pengawasan dan pengontrolan oleh pemerintah lewat Satpol PP juga dilakukan disetiap swalayan-swalayan maupun retail modern maupun tradisional yang ada di Kota Ambon.
“Untuk pengawasan terhadap toko-toko maupun swalayan-swalayan di Kota Ambon, kita lakukan patroli keliling dan kita juga meminta bantuan pihak toko untuk membantu mengawasi toko atau swalayan masing-masing agar tidak menyalahi aturan protokol kesehatan yang ada,” tutupnya. (S-52)
Tinggalkan Balasan