Pemkot Ambon Warning Swalayan Supert Mart
Operasi Lewat Batas Waktu
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melayangkan peringatan keras kepada pengelola swalayan Super Mart di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Swalayan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Kondisi ini membuat masyarakat Kota Ambon geram, lantaran kios-kios kecil petugas Satpol PP menindak dengan memberikan sanksi, sementara pengusaha besar dibiarkan beraktivitas.
Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menjelaskan, tahapan sanksi pertama dalam bentuk teguran telah dilayangkan kepada pemilik swalayan. Kali ini telah diberikan sanksi denda. Dan akan berlanjut apabila masih melakukan pelanggaran.
“Tahapan sanksi itu kan sudah ada pertama teguran lisan, teguran tertulis kemudian sanksi denda yang paling terendah, yang paling sedikit dan paling banyak,” jelasnya kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi, Balai Kota Ambon, Kamis (8/10).
Salrmanat menambahkan, pencabutan ijin usaha dapat dilayangkan apabila masih saja dilakukan pelanggaran yang sama oleh market tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Masohi Demo Tolak UU Omnibus LawRakyat Kecil Korban
Dimana-mana, rakyat kecil selalu jadi korban ketidakadilan penguasa. Adagium ini tepat dialamatkan kepada warga Kota Ambon di masa pandemik Covid-19. Bagaimana tidak, sejumlah pengusaha besar kerap melanggar aturan yang ditetapkan Pemkot Ambon dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti pemberlakuan waktu aktivitas bagi toko-toko modern atau mall. Selama PSBB berlangsung, sejumlah toko modern ditemukan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota (perwali) tentang PSBB.
Salah salah satu toko modern di kawasan Urimessing misalnya kerap menutup toko melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Sayangnya Pemkot Ambon terkesan melindungi pemilik toko tersebut.
“Kami sayangkan sikap diskriminasi yang dilakukan pihak pemkot terhadap warga Kota Ambon. Kalau tidak pakai masker ditindak. Beberapa waktu lalu ada penjual nasi kuning di emperan terlambat mengemas jaualannya didenda oleh sekelompok orang yang mengaku tim gustu Covid-19. Lalu sekarang untuk toko-toko modern yang terlambat tutup tapi masih melayani pelanggan petugas tidak ambil tindakan. Ada apa ini,” cetus Rian, salah satu warga kepada Siwalima Rabu (7/10).
Rian mengaku toko berinisial SM di kawasan Urimessing ini sebelum corona buka 1.24 jam. Selama masa penerapan PSBB, toko ini kerap membandel dan keseringan main petak umpet dengan petugas.
“Pemilik toko atau karyawan membuka pintu bagian samping setengah saja, lalu memberikan kesempatan kepada pengunjung melewati jalur pintu tadi untuk berbelanja. Ini kan tidak bagus. Disaat pemkot terapkan PSBB tapi petugas tidak patroli terhadap aktivitas toko-toko modern tadi. Alhasil warga jadi marah karena nampak diskriminasi,” ujar Rian.
Pemkot Harus Tegas
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Ambon meminta pemkot lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku usaha elit. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Morits Tamaela menegaskan dirinya sangat menyayangkan tindakan pemberian sanksi yang tak merata untuk kalangan pengusaha elit dan masyarakat biasa. “Bertindak tegas jangan hanya kepada kalangan bawah tapi kaum elit dipelihara itu salah,” kata Tamaela.
Politikus Nasdem ini meminta pemkot tak hanya memberikan teguran secara lisan kepada pengusaha elit namun pemberian sanksi tegas agar menjadi efek jerah. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan