AMBON, Siwalimanews – Kepala BPBD Maluku Henri Far-Far menepis tudingan Pemkot Ambon yang mengatakan kalau fasilitator provinsi yang menghambat proses pencairan anggaran gempa.

Far-Far justru menjelaskan yang terjadi di lapangan Pemkot Ambon yang tidak siap sehingga mempersulit masyarakatnya sendiri untuk proses pencairan.

“Mereka (fasilitator) sudah turun sejak 22 September, tapi baru minggu kemarin SK kepala desa dan lurah saja baru keluar untuk kelompok penerima bantuan, itu salah satu contohnya,” kata Far-Far kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (11/11).

Tidak hanya itu kendala yang dihadapi oleh fasilitator sangat banyak karena dipersulit oleh Pemkot Ambon sendiri.

“Tenaga fasiltator saya itu satu bulan lebih tidak bisa bertemu dengan lurah, bagaimana mereka mau dampinggi masyarakat kalau tidak minta izin dari lurah,” kesal Far-Far.

Baca Juga: Walikota Usulkan Hutumuri dan Hukurila Hutan Adat

Yang lebih aneh lagi menurut mantan Karo Hukum Maluku ini, Pemkot Ambon tidak memfasilitasi pembuatan rekening kelompok penerima padahal itu kewenangan mereka.

“Kenapa kita yang dipersalahkan, pemerintah kota sendiri justru menghambat warganya memproses pencairan anggaran,” katanya.

Ia menjelaskan fasilitator bekerja berdasarkan juklak yang ditetapkan oleh pempus dalam hal ini BNPB. Oleh sebab itu seluruh mekanisme kerja fasilitator ini harus secara tertanggung jawab berdasarkan juklak itu.

Dalam kaitan dengan itu mengapa sampai saat ini dana korban gempa belum dapat dicairkan.

“Ini tidak serta merta cair. Ada mekanisme yang harus diikuti oleh kelompok itu sendiri maupun fasilitator karena sudah diatur. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan nantinya. Oleh sebab itu ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, inilah kenapa ada fasilitaror yang mendampingi mereka namun untuk menemui lurah saja susa sekali,” tandasnya.

Harus Sesuai Juklak

Fasilitator atau pendamping korban terdampak bencana gempa bumi tektonik yang melanda Pulau Ambon dan sekitarnya 2019 yang lalu diminta bekerja harus sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari pemerintah pusat.

Jangan membuat alasan ke masyarakat korban terdampak dengan syarat-syarat tidak masuk akal. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Ambon Juluis Toisutta kepada Siwalima di Ambon Senin (9/11).

“Saya menilai fasilitator secara teknis menghambat seluruh proses pencairan dana gempa. Prinsipnya untuk administrasi pemberkasan dan dokument warga yang terdampak gempa telah disiapkan mereka cukup lama. Namun, tiba-tiba ada lagi permintaan untuk penambaham dokumen diluar dari sembilan dokumen yang sebelumnya diminta salah satunya denah rumah bahkan penambahan dokumen sertifikat rumah,” ungkap Toisutta.

Ia mempertanyakan kenapa sampai sekarang dana gempa itu belum dicairkan, padahal DPRD Kota Ambon sudah mendorong untuk dana tersebut secepatnya dicairkan,” ujarnya.

Menurut Toisutta, jika ada penambahan dokumen yang harus disiap­kan oleh warga, yang jadi pertanyaan apakah dokumen-dokumen tersebut ada pada juklak ataukah hanya diminta dari fasilitator tidak sesuai juklak.

Dikatakan, awalnya tidak ada permintaan untuk penambahan dokumen, tapi tiba-tiba ada permintaan dari fasilitator harus dicurigai. Seharusnya seluruh kelompok yang sudah terbentuk dan dilakukan sosialisasi harus diberikan bantuan itu.

Politisi Partai Demokrat itu menyentil rekruitmen tenaga fasilitator yang tidak punya disiplin ilmu teknik sipil. “Fasilitator yang direkrut  juga tidak punya basic teknik karena disiplin ilmunya lain bukan dari sarjana teknik,” ungkapnya.

BPBD Kota Ambon dan BPBD Provinsi Maluku diharapkan secepatnya menyalurkan dana gempa bagi warga Kota Ambon yang ter­-dampak bencana gempa bumi tek-tonik beberapa waktu lalu itu. (S-39)