SAUMLAKI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai akhir hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tidak mampu membayar gaji 14 atau THR  bagi aparatur sipil negara.

Pemerintah berkilah, bukan hanya KKT sendiri yang tidak mampu mencairkan gaji 14 tetapi ada beberapa kabupaten lain di Maluku juga belum.

“Bukan hanya Pemda Kepualauan Tanimbar yang belum bayar THR  ada tujuh kabupaten lain di Maluku yang belum bayar THR,” kata penjabat Bupati Tanim­-bar, Daniel Indey ketika dikonfir­masi Siwalima, Rabu (26/4).

Ia menjelaskan, lambatnya pembayaran gaji 14 ini sendiri dikarenakan  pihaknya masih melakukan input data.

Selain itu, THR sesuai peraturan pemerintah nomor: 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 dapat dibayarkan setelah hari raya.

Baca Juga: Sopi Bakal Jadi Produk Legal

“Kita sementara menginput segala dokumen untuk secepatnya dapat dicairkan THR bagi pegawai. Kita kan baru masuk libur,” ujarnya (S-26)