Pemkab SBT Dorong Pengembangan Desa Banggoi jadi Lokasi Budidaya
BULA, Siwalimanews – Pemerintah Seram Bagian Timur mendorong rencana pengembangan kawasan manggrove Desa Banggoi sebagai lokasi budidaya kepiting Bakau, Penghijauan Mangrove dan rencana pengembangan spot wisata
Hal ini dikatakan oleh Kadis Perikanan SBT, Ramli Sibualamo saat pertemuan bersama tenaga ahli investor PT Samudra Biru Khatulistiwa, Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin, Pemerintah Negeri Banggoi bersama saniri, lima marga yang memiliki kawasan tersebut, serta pemangku adat Tupilus Henlauw, sekretaris Negeri Buce Atlewam, dan Juga Imam Negeri Banggoi Ilham Ehleklam, Rabu (29/9).
Dikatakan, pemkab mendorng adanya pengembangan mangrove, budidaya kepiting bakau, dan rencana pembangunan spot wisata.
Dorongan ini, Kata Sibualamo, karena tentu adanya pelestarian mangrove, serta meningkatkan pendapatan Asli desa pada budidaya kepiting bakau maupun spot wisata.
Ia menyadari, dalam upaya untuk adanya penghijauan mangrove, budidaya kepiting bakau, dan rencana pembangunan spot wisata di Negeri Banggoi ini harus adanya tiga komponen.
Baca Juga: Pelabuhan Baru Terintegrasi di Indonesia TimurTiga komponen tersebut yakni, keterlibatan pemerintah, warga dan pemerintah negeri, serta investor.
“Tiga komponen ini yang paling mendukung yakni keterlibatan pemerintah, warga dan pemerintah negeri serta investor. Karena pemda tidak bisa berdiri sendiri karena memiliki anggaran yang besar,” ungkapnya.
Sebagai pemerintah sekaligus merupakan bagian dari warga Banggoi, Sibualamo berharap agar masyarakat bisa menyetujui adanya rencana Pengembangan kawasan Manggrove desa banggoi sebagai lokasi budidaya kepiting bakau, penghijauan mangrove dan rencana pengembangan spot Wisata
Ramli Sibualamo memberikan sambutan singkat pada pertemuan tersebut. Pihak perusahan yang merupakan tenaga Ahli PT Samudra Biru Khatulistiwa Amrullah Usemahu menyampaikan tujuan dan program yang akan di laksanakan di negeri banggoi.
Dikatakan, Pihak PT Samudra Biru Khatulistiwa tidak memaksa, tidak membeli Lahan warga untuk budidaya kepiting, bakau, maupun pemanfaatan hutan mangrove.
“Kami sebagai pihak perusahan tidak membeli hutan, tidak menggusur kuburan maupun keramat, bahkan dalam pengembangan kepiting bakau ini memperoleh persetujuan masyarakat yang memiliki kawasan tersebut serta pihak Pemerintah Negeri Banggoi,” katanya.
Dijelaskan, pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan ekosistem mangrove telah lama dilakukan oleh masyarakat, Mangrove berperan sebagai filter untuk mengurangi efek yang merugikan dan perubahan lingkungan utama dan sebagai sumber makanan bagi biota laut (pantai) dan biota baru, ekosistem ini juga berfungsi dalam mengolah limbah melalui penyerapan kelebihan nitrat dan phospat sehingga dapat mencegah pencemaran dan kontaminasi di perairan sekitarnya
Hutan mangrove penting keberadaannya, lanjut dia, karena memberikan fungsi ekologis dan ekonomi bagi kehidupan masyarakat pesisir. Pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian ekosistem hutan mangrove merupakan upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya kerusakan ekosistem mangrove. Pelestarian ekosistem hutan mangrove berbasis pemberdayaan masyarakat akan dilakukan melalui program strategis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, Peningkatan PAD Desa dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang diberdayakan dalam kelompok nelayan Kepiting Bakau Desa Banggoi
Pengembangan budidaya kepiting bakau dan ekowisata pada kawasan pesisir dan laut di Desa Banggoi bertujuan untuk meningkatkan, kondisi sosial-ekonomi masyarakat pesisir melalui pemanfaatan potensi wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan. Saat ini, potensi wilayah pesisir dan laut yang sangat besar masih banyak yang belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini antara lain disebabkan karena relatif masih rendahnya teknologi yang digunakan dan perlunya penguatan kapasitas sumberdaya manusia dan lemahnya kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan minimnya sarana prasarana infrastruktur bagi masyarakat dalam pengelolaan kawasan mangrove yang ada.
Kondisi sosial-ekonomi masyarakat pesisir saat ini masih didominasi oleh kegiatan penangkapan ikan dan kepiting bakau sebagai mata pencaharian, sedangkan kegiatan ekonomi lainnya, seperti ekowisata belum berkembang dengan baik.
Kegiatan pengembangan yang akan dilakukan di Desa Banggoi nantinya, Tidak berkaitan dengan pencemaran lingkungan, penebangan kawasan mangrove secara meluas atau mencaplok kawasan lokasi situs sejarah desa dan kegiatan destruktif lainnya atau merusak yang ada di sekitar kawasan mangrove Desa Banggoi
Pengelolaan hutan mangvore diperlukan suatu kerjasama sesuai dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam kelompok-kelompok, sehingga terbentuk berbagai kelompok masyarakat dalam pengelolaan mangrove tersebut. Desa pesisir Banggoi merupakan entitas sosial ekonomi, sosial budaya yang menjadi batas antara daratan dan lautan yang selama ini didiami.
Rencana pengembangan Kawasan Mangrove desa Banggoi dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan tetap mengakomodir kearifan local serta pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pemberdayaan yang merupakan bentuk kolaborasi antar pemerintah Desa, Swasta dan Masyarakat sebagai upaya kerjasama dalam bisnis perikanan yang terpadu. Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya, satu Pemetaan Kawasan pengembangan Budidaya kepiting bakau dan ekowisata Mangrove Desa Banggoi berbasis ekosistem
Dua, memberikan Dukungan Bantuan Modal dan Sarana prasarana bagi Masyarakat yang terbentuk dalam kelompok nelayan kepiting bakau. Tiga, selain Perikanan Tangkap khususnya kepiting bakau, Bagian dari Pohon Mangrove seperti buah dan daun dapat dimanfaatkan untuk suplemen, sirup dan bahan pewarna alam (batik) untuk mangrove jenis tertentu digunakan sebagai bahan olahan.
Empat, penyiapan Pasar untuk menjual hasil-hasil produk perikanan masyarakat Banggoi khususnya kepiting Bakau. Lima memberikan pelatihan dan bimbingan teknis terkait dengan teknologi bdidaya serta pengembangan usaha kepiting bakau di Desa Banggoi dengan melibatkan para pakar di bidangnya dan juga pelaku usaha luar daerah
Enam, kjelompok nelayan kepiting bakau Desa banggoi akan didampingi tim pendamping dari para sarjana perikanan asal desa Banggoi ataupun Kabupaten SBT guna mengatur manajemen pengembangan usaha kelompok nelayan.
Tujuh, kawasan mangrove akan menjadi pusat laboratorium ilmiah bagi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan tidak membatasi ruang gerak masyarakat ketika beraktifitas. Akan dibangun kerjasama yang baik dalam sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
Delapan, program pemberdayaan masyarakat yang akan diimplementasikan dengan membuat sebuah skema pengembangan desa berbasis potensi kemaritiman dengan tetap mengadopsi prinsip-prinsip berkelanjutan.
Sembilan, program pemberdayaan masyarakat akan dilaksanakan setelah ada kesepakatan bersama antara semua para pihak.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Tenaga Ahli PT. Samudera Biru Khatulistiwa, mengatakan, Jika nantinya program pengembangan kawasan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat ini dapat terlaksana, Maka tentu dapat memberikan konstribusi positif bagi masyarakat dan Desa Banggoi Kedepannya.
Usai menyampaikan sambutannya, pihak Pemerintah Negeri Banggoi menggelar rapat internal tanpa melibatkan Pemkab SBT maupun pihak perusahan. Rapat internal tersebut hanya melibatkan lima marga yakni Henlau, Soeletnam, Ehumuitam, Baliman dan Hakbam.
Pantauan Siwalima, pada saat berlansungnya rapat internal marga, Rabu (29/9) rapat di pimpin oleh Raja Negeri Banggoi Budiyamin Baliman. Dari ke lima marga ini, Marga Hakbam menolak untuk adanya budidaya kepiting bakau maupun rencana penghijauan mangrove pada lahan atau kawasan milik mereka. Sehingga Atas Nama pemerintah Negeri mengakomodir permintaan marga tersebut.
Sementara marga yang menyetujui untuk adanya pengembangan kepiting bakau dan penghijauan mangrove serta rencana pembangunan spot wisata ini yakni, marga Henlau, Soeletnam, ehumuitam, Baliman.
Persetujuan untuk pengembangan hutan mangrove, budidaya kepiting bakau, ini disampaikan dalam rapat marga-marga yang terlibat lansung dengan rencana pengembangan maupun budidaya kepiting bakau ini dengan catatan bahwa tidak boleh menjual kawasan tersebut. mendengar masukan tersebut, Raja Negeri banggoi menyetujui karena menurutnya bahwa tidak ada yang menjual kawasan maupun lahan.
Setelah mersepon permintaan tersebut, Kata dia, akan dimasukan sebagai poin penting untuk disampaikan kepada pihak perusahan. (S-47)
Tinggalkan Balasan