PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin diminta untuk membayar hutang pihak ketiga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021.

Salah satu kontraktor lokal Muh Ikram kepada Siwalimanews di Piru, Senin (13/2) mengaku, hingga saat ini proyek pembangunan sekolah dengan menggunakan DAK tahun 2021 belum dibayar oleh pemkab kurang lebih Rp 5 miliar, padahal semua bangunan sekolah yang dikerjakan telah selesai 100 persen.

“Selama ini kami sudah melaksanakan tugas sebagai kontraktor dengan baik demi memajukan SBB di dunia pendidikan, tetapi Pemkab SBB terkesan acuh untuk mencairkan anggaran DAK tersebut,” ucap Ikram kepada Siwalimanews di Piru, Senin (13/2).

Menurutnya, Penjabat Bupati harus bisa memerintahkan stafnya dalam hal bagian keuangan untuk segera mencairkan hutang pihak ketiga tersebut, khusunya untuk pembangunan sekolah yang sumber anggarannya dari DAK tahun 2021.

“Sebagai anak daerah, kami sudah berbuat baik untuk daerah ini guna memajukan dunia pendidikan, bahkan uang pribadi sudah kami salurkan untuk kepentingan daerah ini. Untuk itu kami minta segera cairkan hutang ini secepatnya, karena kami sangat membutuhkan uang itu untuk keperluan lain,” ungkap Ikram.

Baca Juga: Kapolres Ajak Masyarakat Buat Aksi Peduli Kamtibmas

Ikram minta, Penjabat Bupati jangan hanya diam dan mendengar saja, namun kiranya segera mengambil langkah untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga.

“Katanya SBB harus keluar dari disclaimer, ternyata hutang pihak ketiga masih menumpuk, bagaimana mau kleuar dari disclaimer,” tandas Ikram.

Ikram menegaskan, cepat atau  lambat hutang ini harus dibayakan, jangan sampai kembali menjadi beban daerah, sebab bukan saja hutang pihak ketiga, namun hutang DAK juga tak beres, apalagi DAU.

“Saya sarankan segera dibayar mengingat bulan Mei masa jabatan Penjabat Bupati sudah berkahir. Bahkan sudah ada surat dari Dirjen Kemendagri yang menekankan segera melunasi  hutang pihak ketiga,” cetus Ikram.

Ia mengaku, PenjabatBupati sangat tidak kooperatif dan selalu beralibi dan ini dapat dikatakan tak ada niat baik untuk membayar hutang pihak ketiga.

“Kalau dilihat memang betul bupati tidak ada niat baik untuk bayar hutang pihak ketiga khusunya DAK 2021, yang kami persolkan karena ini dana DAK yang harus dipioritaskan, bukan DAU dan sebagainya,” tegas Ikram.(S-18)