AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hingga saat ini masih berdalil melakukan pendataan terhadap korban bencana gempa bumi tahun 2019 pada beberapa desa yang terdampak, khususnya di Kecamatan Salahutu.

Merespon dalil dari Pemkab Malteng, anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku Tengah Halimun Saulatu mendesak pemerintah kabupaten untuk mempercepat pendataan terhadap setiap korban bencana.

Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, masyarakat Desa Liang belum mendapatkan hak-haknya, sedangkan pemerintah pusat telah memberikan anggaran ganti rugi kepada setiap korban bencana.

“Kemarin saya sudah koordinasi, ternyata pemkab akan melakukan pendataan, jadi kita minta BPBD percepat untuk melakukan pendataan, agar masyarakat dapat menikmati hak mereka,” tegas Saulatu kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (10/1).

Pemerintah kabupaten kata Saulatu, tidak boleh menghambat proses pembangunan rumah warga korban gempa, sebab sudah begitu lama masyarakat hidup ditengah ketidakpastian akan bantuan pemerintah guna memperbaiki bangunan tempat tinggal mereka.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna HUT SBB ke-19

Bahkan, akibat dari ketidakpastian dari pemerintah, ada masyarakat yang membangun rumah dengan biaya sendiri, artinya ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, pemerintah harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mekanisme pemberian bantuan memang menggunakan KK dan KTP, jadi pemerintah harus berupaya untuk merampungkan data agar anggaran yang sudah ada segera dicairkan,” pintanya.(S-20)