PIRU, Siwalimanews – Pemkab dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini ditandatangani Bupati Timotius Akerina bersama Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholth dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD SBB, Selasa (30/11).

Bupati dalam pidatonya mengatakan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, merupakan awal bagi pemda untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan, yang telah dilakukan badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemda, dalam rangka mempercepat pencapaian target-target pembangunan daerah yang telah ditetapkan tahun 2022.

“Catatan-catatan kritis yang telah disampaikan DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi perhatian serius bagi pemda, terutama OPD untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” tambah Bupati.

Baca Juga: Hilang Saat Memancing, Warga Tawiri Ini Ditemukan Tewas

Sesuai dengan kesepakatan bersama kata Bupati, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi.

KUA dan PPAS anggaran 2022 yang telah disepakati ini, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui pemda, dengan harapan, tujuan pembangunan daerah pada tahun 2022 ini dapat tercapai dengan baik.

“KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran untuk selanjutnya dituangkan dalam RAPBD 2022,” tutur Bupati.

RAPBD 2022 diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama dengan tim anggaran pemda dan pada akhirnya ditetapkan menjadi APBD.

Belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS 2022 ini, telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Untuk itu saya berharap agar RAPBD 2022 yang akan sama-sama kita bahas bersama dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan pemerintahan serta giat pembangunan di SBB dapat berjalan dengan maksimal,” harap Bupati.

Ketua DPRD Abd Rasyid Lisaholith pada kesmepatan itu menambahkan, KUA dan PPAS anggaran 2022 yang telah disepakati bersama, selanjutnya akan digunakan sebagai dasar bagi setiap OPD untuk menyusun DPA yang s benar dan memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabel.

Untuk itu, penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja, tetap mengacu pada pagu indikatif yang telah disepakati bersama.

“Skla prioritas yang telah disusun dalam PPAS APBD 2022 ini dapat memberi harapan bagi kita untuk dapat melaksanakan berbagai program, dan kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sehingga mampu menjawab masalah-masalah sosial kemasyarakatan,” harap Lisaholith. (S-48)