NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menyelenggarakan bimbingan teknis (Bintek) Aplikasi Perizinan Online Single Subbmession Risk Based Aproach (OSS RBA) yang dibuka Asisten I, Ir Masri Bugis dan digelar di Resorch Pantai Jikumerasa, belum lama ini.

Sebelum membuka pelatihan, Masri Bugis mengajak semua yang hadir untuk dengan tulus dan ikhlas, memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga dapat menghadiri acara Bimbingan teknis Aplikasi perizinan Online Single Subbmession Risk Based Approach (OSS RBA) dalam keadaan sehat walafyat.

Mengutip sambutan tertulis Bupati Buru, Asisten I menjelaskan, kalau OSS RBA yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2021 dibangun oleh kementerian Investasi dan BKPM dalam rangka memenuhi amanat berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cipta untuk mendorong semangat penyederhanaan pengurangan izin melalui penetapan KBLI yang berbasis pada tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS RBA juga merupakan satu aplikasi yang menghubungan seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga dalam menerbitkan proses perizinan yang diajukan secara langsung.

OSS RBA yang dibangun sejak Maret 2021 lalu telah berhasil mengimplementasikan aturan terkait berizinan baik setingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Bupati MBD Tinjau Vaksinasi Massal di Kisar

“Dimana telah dilakukan penyesuaian sebanyak 18 Kementerian/Lembaga dan proses pembuatan aplikasi ini merangkum 70 UU lebih, 47 PP, tambah Perpres, dan Permen, dan aturan stake holder yang ada,” ujar bupati.

Mengutip Ebih OSSjauh sbutan tertulis itu, Masri menjelaskan, bahwa OSS RBA membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Dimana setiap level memiliki syarat yang beda-beda.

Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan serta memberikan waktu paling lama 20 hari.

“Jika dalam jangka waktu tersebut Perda atau K/L terkait belum mengeluarkan izin, padahal semua berkas sudah lengkap, secara otomatis OSS RBA akan mengeluarkan izin. Hal ini dimaksudkan untuk memberi­kan kepastian hukum bagi pada investor,” tandas bupati.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usah Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tadinya batas omzetnya di patok paling tinggi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), menjadi Rp5.000.000.000 per tahun.

Untuk itu, bupati faam sambutan tertulisnya meyakini sungguh bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dan  berharap kepada seluruh pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan ini untuk dapat mengikuti seluruh rangkain acara dengan baik, untuk memberikan pemahaman tentang berbagai regulasi dalam proses pengurusan perizinan.

“Kami juga berharap agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP dapat terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha yang ada didaerah dalam hal memperoleh akses dalam pengurusan perizinan, hindari prilaku PUNGLI dalam berinteraksi dengan pelaku usaha,” tandasnya. (S-31)