NAMLEA, Siwalimanews – Tujuh peraturan daerah baru yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buru mulai digunakan.

Pengesahan tujuh perda ini terasa spesial karena dipenghujung masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati Amustofa Besan pada 22 Mei mendatang.

“Mudah-mudahan apa yang kita hasilkan hari ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat,”ujar Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar usai menyetujui dan mengesahkan 7 ranperda menjadi perda di gedung Bupolo, Kamis (19/5).

Dirinya mengaku tujuh ranperda telah melalui serangkaian proses telaan sampai dengan penyem­purnaan hasil fasilitasi pemerintah provinsi.

Tujuh perdah yang disahkan oleh DPRD yakni perda tentang kabupaten layak anak, perda tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan, perda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor: 03 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korpri buru.

Baca Juga: Tiga Kali Kabupaten MBD Raih Opini WTP

Kemudian perda tentang perubahan kedua atas perda Nomor: 02 Tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Buru, perda tentang perubahan atas perda Nomor 05 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

Selanjutnya perda tentang perubahan atas perda Nomor: 06 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perda tentang perusahaan umum daerah Air minum Aswa Bupolo.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, peraturan daerah itu disampaikan kepada DPRD untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sesuai ketentuan hukum. (S-15)