Komitmen Tim Penyidik Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah dipertanyakan.“Pasalnya, kasus ini terancam dihentikan.

Sejak November 2021 kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, padahal kejari telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 43 saksi termasuk meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemprov Malukub untuk dilakukan audit kerugian negara.

“Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Karemba kepada  mengungkapkan kasusnya masih dilakukan pul data dan pul baket.“Ketika tanyakah apakah kasus ini bakal dihentikan, ia mengungkapkan, kasus dana Covid ini monitoringnya dari Pempus, sehingga jika ada temuan barulah akan ditindaklanjuti.

Akademisi Hukum, George Leasa meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid RSUD Izhak Umarela Tulehu yang terkesan berjalan ditempat sejak Oktober  2021 lalu“Menurutnya,  jika sampai pada tingkat Kejati suatu kasus mengalami kemandekan maka fungsi kejati sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum khususnya penuntutan belum berjalan dengan baik.

Ditegaskan, dengan pengambilalihan sebuah kasus dari Kejaksaan Negeri maka sesungguhnya ada alasan kuat seperti ketidakmampuan dari aparat kejaksaan negeri untuk mengungkapnya atau faktor lain yang perlu mendapat dukungan dari Kejati.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi Terhadap Penyelenggara Pemilu

Artinya, ketika diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi maka sesungguhnya kasus ini harus berjalan hingga tuntaskan, sebab soal kinerja diukur bukan saja oleh Kejaksaan sendiri tetapi juga oleh masyarakat.

“Menurutnya, Kejaksaan Tinggi harus memberikan transparansi kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus dana covid-19 RSUD Tulehu yang hingga kini belum tuntas.

“Jika ada alasan lain harus diinformasikan oleh Kejaksaan Tinggi, artinya tranparansi harus muncul kepada masyarakat karena ketakutan publik begitu masuk tindakan penyidikan, maka terkesan ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut mandek.

Praktisi hukum Mohamad Nur Nukuhehe juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 RSUD Izhak Umarela.

“Menurutnya, tidak ada pilihan lain lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan kasus korupsi ini karena akan berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Berbagai dugaan kasus korupsi yang telah ditutup oleh kejaksaan baik Kejari Ambon maupun Kejati Maluku menjadi catatan kritis yang telah menimbulkan kecaman dan merusak kredibilitas kejaksaan. (*)