DOBO, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintergrasi Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rakor tersebut di gelar, kemarin melalui video conference di ruang rapat lantai II kantor Bupati Kepulauan Aru.

Kegiatan ini dihadiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Aru, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPBD Aru serta Perwakilan RSUD Kab/Kota se-Provinsi Maluku.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda, Erens Pieter Kalorbobir kepada media ini mengatakan bahwa inti dari kegiatan rakor tersebut adalah dalam rangka menyamakan persepsi serta meningkatkan efektifitas dalam penanggulangan wabah pandemi Covid-19 di wilayah Maluku.

Baca Juga: Gubernur Imbau Sholat Id di Rumah

“Dalam Video Conference itu, KPK menyampaikan poin-poin yang di lakukan dalam hal pencegahan korupsi dalam penanganan untuk memastikan tata kelola dalam pengelolaan dana penanganan Covid -19 di wilayah Maluku,” ungkapnya.

Selain itu, untuk menjalankan pengelolaan dana Covid-19 harus sesuai prosedur sehingga dapat terhindar dari peyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Kalorbobir menjelaskan, Adapun agenda utama lainnya yaitu laporan perencanaan dan recofusing anggaran Covid 19.

Selanjutnya, Pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan sumbangan pihak ketiga, laporan penggunaan DTKS/Penyempurnaan DTKS dalam penyaluran bantuan Sosial serta pengendalian dan pengawasan terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

“Pemkab Kepulauan Aru siap menindaklanjuti arahan KPK dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran terkait penanganan covid-19,” tambahnya.

“Pada intinya kita semua ingin penanganan Covid-19 ini tepat sasaran akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan,” ucapnya. (S-25)