Pemilik Satu Paket Sabu Dihukum 1,4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin (16/11), memvonis Arian Elisabeth Latupeirissa dengan hukuman 1,4 tahun penjara. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Latuperissa, terdakwa sabu itu enam tahun penjara. Perempuan 45 tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam tuntutannya dua pekan lalu.
Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPOSelain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut. Terdakwa mengonsumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli barang terlarang itu di temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa lalu hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan putusan tersebut. (S-49)
Tinggalkan Balasan