AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin (16/11), memvonis Arian Elisabeth Latupeirissa dengan hukuman 1,4 tahun penjara. Ter­dakwa kasus penyalahgunaan nar­koba itu dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa  telah ter­bukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Latu­perissa, terdakwa  sabu itu enam tahun penjara. Perempuan 45 tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam tuntutannya dua pekan lalu.

Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPO

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bung­kus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dima­sukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Terdakwa tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penang­kapan tersebut bermula dari infor­masi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut. Terdakwa mengon­sumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli ba­rang terlarang itu di temannya me­lalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.

Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya me­miliki uang senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa lalu hanya mendapat­kan sabu yang dibungkus dalam plas­tik klem warna bening. Dia lang­sung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi  Lucky Rombot Kalalo didam­pingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mende­ngarkan putusan tersebut. (S-49)