AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum J. W. Pattiasina menuntut Achmad Ramlan Lating, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan hukuman  3,6 tahun penjara.

Dia dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkap JPU dalam persidangan, Senin (21/12).

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 2 buah pyrex kaca, 2 buah sedotan plastik, 1 buah alat hisap yang terbuat dari penutup botol, satu korek api gas dan dua kertas aluminium serta 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang tuntutan itu diimpin Yanti Wattimury cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan.

Baca Juga: Komisi I Minta Jaksa Beri Kepastian Hukum Kasus Repo

Terdakwa memiliki satu paket sabu saat tertangkap pada hari Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu. Terdakwa mengaku menda­patkan sabu dari Aitong di Batu Merah seharga Rp 1 juta. Mereka saling mengenal karena pernah tinggal sama-sama.

Terdakwa juga mengakui sabu yang didapat saat penangkapan adalah sabu yang terdapat baru selesai gunakan sore hari.

Terdakwa bukanlah pengedar sabu terdakwa adalah pengguna. Alasan yang menggunakan sabu untuk menambah stamina kerja karena terdakwa bekerja sebagai penagih distribusi di pasar.

Terdakwa adalah residivis. Dia pernah dihukum tahun 2013 dengan kasus yang sama selama 1,8 tahun kurungan penjara. (S-49)