Pemilik 249 Paket Ganja Dihukum 9 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa pengedar narkoba Baharudin Djourongah alias Brek. Ia kedapatan memiliki ganja sebanyak 249 paket.
Dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/7), majelis hakim yang diketua Felix Wiusan menyatakan, Brek terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara,” kata Felix saat membacakan vonis.
Putusan hakim tersebut hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Secretchil E. Pentury menuntut terdakwa dihukum sepuluh tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurangan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan akan mengajukan banding.
Baca Juga: Jaksa tak Jelaskan Arti Makar, Pattiasina Cs Ajukan EksepsiSebelum duduk di kursi pesakitan, pemuda Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini tertangkap di rumahnya pada 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WIT.
Saat ditangkap, terdakwa memiliki 249 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos berwarna cokelat bermerek ZTE.
Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual dan menguasai ganja di Desa Tulehu.
Mendapat informasi itu, anggota polisi Alfin Gunawan dan rekan, mendatangi rumah terdakwa. Mereka memperkenalkan diri, kemudian menanyakan identitas terdakwa. Setelah itu, mereka langsung menanyakan kembali soal apakah ia menjual ganja. Terdakwa mengiyakan pertanyaan tersebut.
Saksi langsung menunjukkan surat perintah tugas, lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa dimana ia menyembunyikan ganja tersebut.
Terdakwa mengaku menggunakan ganja pertama kali pada 18 Januari 2020. Dua hari sebelum terdakwa ditangkap. Saat itu, terdakwa menggunakan ganja dengan cara dilinting dengan menggunakan kertas rokok merk Mars Paris.
Dalam sidang putusan secara online itu, ketua majelis hakim Felix Wiusan, didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan