AMBON, Siwalimanews –  Majelis hakim menjatuh­kan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdak­wa pengedar narkoba Ba­harudin Djourongah alias Brek. Ia kedapatan memi­liki ganja sebanyak 249 paket.

Dalam sidang berlang­sung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/7), ma­jelis hakim yang dike­tua Felix Wiusan menya­takan, Brek terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan me­miliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman sem­bilan tahun penjara,” kata Felix saat membacakan vonis.

Putusan hakim tersebut hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Secretchil E. Pentury menuntut terdakwa dihukum sepuluh tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Mendengar putusan hakim ter­sebut, terdakwa melalui pena­se­hat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Jaksa tak Jelaskan Arti Makar, Pattiasina Cs Ajukan Eksepsi

Sebelum duduk di kursi pesa­kitan, pemuda Dusun Pohon Ma­ngga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini tertangkap di rumahnya pada 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WIT.

Saat ditangkap, terdakwa memi­liki 249 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos berwarna cokelat bermerek ZTE.

Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menjual dan menguasai ganja di Desa Tulehu.

Mendapat informasi itu, anggota polisi Alfin Gunawan dan rekan, men­datangi rumah terdakwa. Me­reka memperkenalkan diri, kemu­dian menanyakan identitas terdak­wa. Setelah itu, mereka langsung menanyakan kembali soal apakah ia menjual ganja. Terdakwa me­ngiyakan pertanyaan tersebut.

Saksi langsung menunjukkan surat perintah tugas, lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan mena­nya­kan kepada terdakwa dimana ia menyembunyikan ganja tersebut.

Terdakwa mengaku menggu­nakan ganja pertama kali pada 18 Januari 2020. Dua hari sebelum ter­dakwa ditangkap. Saat itu, ter­dakwa menggunakan ganja de­ngan cara dilinting dengan menggu­nakan kertas rokok merk Mars Paris.

Dalam sidang putusan secara online itu, ketua majelis hakim Felix Wiusan, didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota. (Cr-1)