Pemekaran Tenggara Raya tak Semudah yang Dipikirkan
AMBON, Siwalimanews – Ide pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya yang diwacanakan sejumlah kalangan perlu kajian yang matang. Tak semudah yang dipikirkan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (2/9).
Rahakbauw mengatakan, untuk pemekaran provinsi baru membutuhkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, butuh izin kepala daerah di wilayah yang akan dimekarkan. Selain dari kepala daerah kabupaten dan kota, diperlukan juga izin dari provinsi induk.
“Salah satu persyaratannya yakni izin dari provinsi induk, sebab ada persyaratan yang menyatakan provinsi induk akan membiayai selama tiga tahun daerah otonom yang baru dimekarkan. Selain itu juga harus diminta persetujuan kabupaten dan kota yang masuk ke wilayah yang akan dimekarkan,” kata Rahakbauw.
Menurut Rahakbauw, banyak persyaratan yang digariskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU 23 tahun 2004. Karena itu, memekarkan suatu wilayah sangat sulit.
Baca Juga: Dishub Malteng Minta Nelayan Lokal Waspada“Dari regulasi sudah sangat sulit, tentunya ini tidak seperti membalikan telapak tangan, ini membutuhkan proses. Banyak hal yang menjadi indikator untuk dibicarakan secara serius,” tandasnya.
Rahakbauw menambahkan, membicarakan soal ibukota provinsi baru saja, pasti akan terjadi tarik menarik.
“Pasti akan terjadi tarik menarik antara daerah satu dengan yang lain, yang pasti seluruhnya akan siap untuk menjadi ibukota provinsi, makanya jangan hanya digaungkan saja, tapi harus dibicarakan secara serius,” tandasnya.
Bentuk Tim Inisiatif
Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya diinisiasi oleh sejumlah anggota DPRD Maluku.
Memperpendak rentang kendali dan mengatasi kemiskinan menjadi alasan untuk membentuk provinsi baru lepas dari Maluku.
Pembentukan tim inisiatif itu, diputuskan dalam pertemuan pada Kamis, (25/7) di ruang Komisi A DPRD Maluku, yang dipimpin Melkias Frans, yang juga Ketua Komisi A.
Mereka yang terlibat dalam pertemuan itu, adalah anggota DPRD daerah pemilihan VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru serta daerah pemilhan VII yang meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Berlaku Moratorium
Gagasan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya dipastikan tidak akan terwujud. Pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran.
Moratorium pemekaran daerah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga batas yang tidak ditentukan. Kebijakan yang diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan anggaran belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Jangan omong pemekaran dulu, karena kebijakan pemerintah moratorium. Soal sampai kapan, ya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tandas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Baharudin saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (30/7).
Kalau ada keinginan sejumlah anggota DPRD Maluku untuk memperjuangkan pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya, kata Baharudin, sebaiknya sebatas wacana saja. Karena moratorium pemekaran masih berlaku. “Jadi kalau ada wacana selamat berdiskusi,” ujar Baharudin.
Baharudin mengaku memahami argumentasi soal perjuangan pemekaran yaitu untuk percepatan pembangunan dan layanan publik. Namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.
“Jadi intinya, untuk saat ini jangan omong pemekaran dulu, kan masih moratorium itu. Tidak gampang untuk sekarang ini suatu wilayah dimekarkan,” tandasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan