Pemda SBT Update Harga Perkiraan Sendiri
BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sementara menyusun ulang atau mengupdate harga perkiraan sendiri jasa konstruksi untuk pengadaan barang dan jasa.
HPS akan menjadi pedoman dalam pengelolaan APBD tahun 2023 di semua OPD di lingkup pemerintah Kabupaten SBT.
“Jadi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah yang wajib diketahui oleh aparatur yang berwewenang,” kata Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan SBT Idris Boufakar ketika membuka bimtek update peraturan HPS di salah satu hotel di Kota Bula, kemarin.
Untuk menentukan HPS tahun 2023, Dinas PUPR mengumpulkan aparatur pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemelihan dan pejabat pengadaan serta aparatur sipil lainnya berdasarkan penugasan.
“Tahapan yang sangat krusial bagi PPK yaitu penyusunan dan penetapan HPS karena akan menentukan proses penawaran harga oleh penyedia barang jasa,” ingatnya.
Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Penyelundupan Senpi Dituntut 10 Tahun PenjaraUntuk itu ia berharap kedepan geliatnya pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan ke arah yang lebih baik.
Kepada para peserta bimtek, ia juga meminta agar materi yang didapat nanti, harus dapat diimplementasikan ketika menggunakan anggaran daerah.
“Saya harap kesempatan itu peserta sungguh-sungguh memanfaatkan kehadiran narasumber untuk bertanya seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang jasa termasuk penyusunan HPS,” pintanya.
Ditempat yang sama Ketua Panitia Bimtek Korno P. Rumalutur menjelaskan kegiatan ini berlangsung selama 3 hari. Dimulai dari tanggal 2-4 Mei dan diikuti oleh 100 peserta. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan