SAUMLAKI, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Dinas Bina Marga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama nota kesepahaman dilakukan Kadis Bina Marga Paulus Sambono dengan Kejari KKT Dady Wahyudi berlangsung di Kantor Kajari Tanimbar, Jumat (5/5)

Kadis Sabono, menyebutkan, peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi dinasnya guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Dinas Bina Marga sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejari KKT, bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa dinas dan bilamana terjadi masalah-masalah tata usaha negara yang naik ke meja hukum,” terangnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh jajarannya yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Abrasi, Ratusan Meter Talud di Hutumuri Ambruk

“Kalian harus senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ingatnya.

Sementara itu, Kajari KKT Dady Wahyudi, menjelaskan, tugas dan fungsi mereka sebagai jaksa penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.

“MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021, jelasnya.

Selain itu juga kejari siap memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum.

“JPN bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal, akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” ungkapnya. (S-26)