Mempermudah pelayanan ke­pada masyarakat, pemerintah kabupa­ten kepulauan tanimbar memper­kenalkan aplikasi perizinan online.

Aplikasi dengan nama Singel Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA), ini resmi diperkenalkan kepada pelaku usaha saat Bimtek Operasional Aplikasi Online OSS-RBA, yang berlangsung di Aula SMA Negeri XII Larat, Kecamatan Tanimbar Utara belum lama ini.

Kegiatan berlangsung selama dua hari itu melibatkan 100 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha.

“Salah satu target yang hendak dicapai yakni memperkenalkan model pelayanan perizinan berbasis online,” kata Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dalam sambutan yang dibacakan Asisten bidang Pembangu­nan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Josep J. Kelwulan.

Menurutnya para pelaku usaha wa­jib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai identitas dan bukti regis­­trasi dalam melakukan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Pemkot Apresiasi Pemusnahan Miras

Kepada pelaku usaha ia berharap dapat berinovasi dan terus dido­rong serta diberikan kemudahan ter­kait penerbitan izin usaha sehingga iklim investasi di daerah ini dapat dipulihkan, pasca pandeni Covid-19

Kepada OPD terkait juga agar tidak mempersulit para pelaku usaha dalam mendapatkan informasi serta izin berusaha.

“Dengan pola ini mungkin menghindari praktek-praktek yang sifatnya merugikan pelaku usaha,” tandasnya. (S-08)