AMBON, Siwalimanews – Erwin Nakul alias Erwin eksekutor utama penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat  meninggal dunia divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Husein Suat dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/4).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa utama dengan pidana penjara selama 15 tahun, di potong masa tahanan,” ucap Hakim saat membaca amar putusan terdakwa.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho yang meminta Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Juga: Bupati Ajak Guru dan Siswa Memakmurkan Musollah

Selain Nakul, Hakim juga menjatuhkan hukuman masing masing 10 tahun penjara kepada  Bakri Mahu alias Bakri dan Rian Kaimudin alias Ian, dua terdakwa lain yang juga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Husein Suat.

Hanya saja hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dua terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. (S-45)