AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengaku, pembayaran gaji para guru PPPK, masih menunggu hasil evaluasi APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, anggaran untuk pembayaran 1.231 guru PPPK telah dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp20.552.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji selama empat bulan terakhir, terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

“Mengenai gaji guru PPPK, DIPA-nya lagi dievaluasi di Kemendagri jadi pembayaran-pembayaran gaji menunggu hasil evaluasi Kemendagri,” jelas Insun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (23/10).

Menurutnya, jika evaluasi telah selesai dilakukan oleh pihak Kemendagri, maka gaji PPPK secara langsung dibayarkan ke rekening masing-masing.

Kendati belum dibayar, Insun memastikan guru PPPK yang telah mengajar tetap dibayar dengan dana bos sampai bulan Agustus, kecuali yang belum mengajar.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pangau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

“Memang ada sekolah sudah stop pembayaran bagi mereka, kan kalau dibayar harus kembalikan sebab orang tidak bisa menerima dua anggaran,” tegasnya.(S-20)