Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Diminta Dihentikan
Tak Ada Anggaran di DPA
BULA, Siwalimanews – Pembangunan perluasan Kantor Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk hentikan.
Permintaan untuk menghentikan pekerjaan perluasan kantor Dinas Pendidikan ini datang dari Anggota DPRD SBT sekaligus Anggota Komisi C, Hasan Day, kepada Siwalima, di Bula, kemarin.
Dijelaskan, permintaan penghentian pekerjaan perluasan pembangunan ini, mengingat pembangunan tersebut tidak terdapat dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020.
“Pekerjaan ini tidak ada dalam DPA APBD tahun 2020, sehingga segera dihentikan,” ungkap Hasan.
Dikatakan, setiap pembangunan dilakukan semestinya ada dalam daftar perencanaan dan harus melalui proses pelelangan maupun tender. Jika pembangunan dilakukan tanpa melalui proses tender maka ini sudah keliru. “Pembangunan harus ada dalam daftar perencanaan agar sesuai dengan kebutuhan, dan harus sudah melalui proses tender karena ini adalah proyek yang harus diikuti melalui sebuah prosedur,” ungkapnya.
Baca Juga: Bulog Harus Tanggung Jawab Awasi Gula di PasarPentingnya untuk dihentikan pekerjaan ini, kata Hasan, mengingat pemerintah Kabupaten SBT masih fokus dalam menghadapi penyebaran Covid-19 ini. “Pemda harus fokus untuk penanganan Covid-19 saat ini, jangan dulu fokus untuk pembangunan gedung perluasan Kantor Dinas Pendidikan,” katanya.
Ditambahkan, jika anggaran untuk pembangunan atau perluas kantor ini berasal dari anggaran pribadi Plt Kadis Pendidikan Kabupaten, Sidik Rumalowak, maka prosedurnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten sehingga menjadi sumber pendapatan yang sah dan bukan dibangun begitu saja karena ini milik pemerintah dan bukan pembangunan milik pribadi.
“Jika anggaran untuk pembangunan atau perluas kantor ini berasal dari anggaran pribadi milik Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak, maka prosedurnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten sehingga menjadi sumber pendapatan yang sah dan bukan dibangun begitu saja karena ini milik pemerintah dan bukan pembangunan milik pribadi,” ungkapnya.
Hasan juga mencontohkan, pembangunan perluasan yang tidak sesuai dengan DIPA atau perencanaan daerah seperti terlihat dimana struktur tiang berasal dari kayu. “Kita lihat saja struktur bangunan tiang berasal dari kayu, ini juga karena pembangunan tidak terdapat dalam DPA,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak, saat dikonfirmasi Siwalima kemarin mengatakan, pembangunan ini bukan berasal dari APBN, namun berasal dari APBD, dan nanti akan dimungkin diusulkan melalui anggaran belanja tambahan (ABT) dan jika tidak diterima maka bisa saja dengan uang pribadi.
“Ini kebijakan untuk pelayanan dinas dan bukan berasal dari APBD dan pembangunan ini bisa saja dengan dana pribadi, namun akan diusulkan pada ABT,” ungkapnya. (S-47)
Tinggalkan Balasan