AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya secara resmi membatalkan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang akan dibangun di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penghentian pembangunan itu sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Nomor: 660/3757, perihal pemberitahuan pemberhentian pekerjaan pembangunan fasilitas limbah B3, tertanggal 16 November ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (20/11) membenarkan kalau Pemprov Maluku telah membatalkan pembangunan fasilitas tersebut.

“Sudah kita batalkan dan secara resmi surat sudah kita kirimkan ke Menteri LHK, Cq Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK pada 16 November kemarin, karena banyak desakan dari masyarakat untuk menolak pembangunannya,” jelas Siauta.

Ia mengaku, Maluku sangat rentan terhadap pencemaran dan kondisi daerah yang jauh dari pusat pengelolaan limbah, mengakibatkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemda dalam pengelolaan limbah, sehingga Pemprov Maluku diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam pengadaan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis pada tahun ini.

Baca Juga: GMKI Dukung Kejati Bongkar Kasus Korupsi di Maluku

Untuk itu kata Siauta, langkah pemberhentian sementara pembangunan adalah tepat, sampai ditemukan lokasi baru yang sesuai.

“Kami tidak tahu apakah di tahun 2022 Provinsi Maluku mendapatkan jatah alat tersebut atau tidak, kalau ada maka kita akan mencarikan lokasi yang baru untuk pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan alat ini sendiri membantu pemerintah menekan biaya pengelolaan limbah medis B3 yang diakibatkan karena Covid-19.

“Kalau pemerintah pusat memberikan kita alat di tahun depan, maka kita akan cari lokasi baru dan memproses semua persyaratan perizinan pembangunan lokasi, serta memastikan tidak ada penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunannya,” tandas Siauta. (S-39)