AMBON, Siwalimanews – Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 resmi dirilis Ombudsman.

Sedikitnya ada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten yang dinilai.

Hasilnya, Pemerintah Kota Ambon masuk dalam zona hijau ber­sama 86 kota di seluruh indonesia. Peringkat teratas ditempati Pemkot Magelang dengan nilai 98,17, Pemkot Denpasar 97,99, dan Pemkot Depok 97,67.

Penjabat Walikota Ambon, Bo­dewin Wattimena usai menerima hasil penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 mengaku bersyukur, karena di tahun ini Pemkot dapat masuk ke Zona Hijau.

“Tahun lalu Pemkot Ambon masih berkutat di Zona Kuning (kategori sedang). Keberhasilan itu, meru­pakan pencapaian yang luar biasa,” terang walikota.

Dirinya mengaku dari hasil penilaian kinerja pelayanan publik jumlah nilai yang dikumpulkan Pemkot Ambon sebesar 89,03.

“Syukurlah Kota Ambon masuk dalam kategori tertinggi meski kita belum masuk peringkat 10 besar,” ungkapnya.

Capaian ini, katanya menjadi motivasi jajarannya untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, karena itulah tugas pe­merintah.

Ia pun optimis tahun depan nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemkot Ambon akan meningkat, sebab akan menghadirkan mall pelayanan publik.

“Harapan dalam perbaikan kede­pan Pemkot Ambon bisa masuk kategori tertinggi. Kita optimis, mudah-mudahan tahun depan kita sudah punya mall pelayanan publik yang membuat kita dapat melaksanakan pelayanan lebih baik,” janjinya.

Untuk memperkuat upaya itu, walikota meminta seluruh OPD yang terkait dengan pelayanan dasar, dapat bekerja dengan baik. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota, Selly Kalahatu menjelaskan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman telah dilakukan beberapa waktu.

Ada lima OPD yang dinilai oleh ombudsman yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, seta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk Puskesmas Poka dan Karang Panjang.

“Puji Tuhan, berdasarkan hasil yang dirilis, Pemkot Ambon masuk Zona Hijau, setelah tahun 2022 berada di Zona Kuning. Ini berkat kerja keras, dan kerja bersama dari kita semua,” tandasnya. (Mg-3)