AMBON, Siwalimanews – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, dinilai tak layak. Hal ini diakui oleh Sekretaris Kota (Sekot) Agus Ririmasse. Sehingga, dirinya berjanji akan segera membenahi sistem kerjanya.

Dari hasil inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan olehnya, pada Senin (27/12) lalu kesempatan keadaan kantor yang tak memadai, berakibat besar pada pelayanan yang akan diberikan kepada masyrakat.

Oleh sebab itu, diakuinya pembenahan tu akan dimulai dari gedung kantor yang kemudian berlanjut pada pelayanan publik terkait dengan proses pencetakan berkas administrasi dukcapil.

“Kemarin saya sudah sidak ke sana, dan saya sudah tegur Plt Kepala Disdukcapil, dan bilang ke mereka kalau ruangannya tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,” kata Ririmase kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/12).

Lanjutnya, diawal Januari 2022 mendatang, dirinya telah mendapat tugas khusus dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, untuk melakukan pembenahan terhadap Disdukcapil.

Baca Juga: Trotoar Licin  Makan Korban, GMKI Kecam Pemerintah

“Selaku mantan Kepala Disdukcapil Kota Kupang, saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menata Disdukcapil, sehingga bisa memberikan pelayanan publik terbaik di Provinsi ini,” jelasnya.

Ririmasse mengaku, dirinya akan berupaya untuk merubah pola pelayanan yang saat ini, diterapkan di Disdukcapil Kota Ambon, agar bisa lebih terintegrasi dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Saya akan rubah pola pelayanannya. Pokoknya pelayanan di Disdukcapil harus terintegrasi. Pelayanan tidak boleh lama, masyarakat yang datang juga tidak boleh pulang kosong,” tegasnya.

Pelayanan terintegrasi yang dimaksud Agus, adalah,  misalnya ada warga yang ingin mengurus akta kelahiran, berarti secara otomatis Disdukcapil harus memberikan juga Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

“Begitu juga kalau ada yang datang urus akta kematian. Setelah diurus jangan Disdukcapil berikan akta kematian saja, tapi juga kasih kartu keluarga baru. Sebab kalau sudah meninggal, pasti namanya sudah harus keluar dari KK,” ulasnya.

Hal ini katanya, akan diberlakukan untuk kepengurusan KTP.  Misalnya ada yang mau nikah, petugas Disdukcapil itu jangan hanya datang mengambil data administrasi, tapi harus datang semua dokumen kependudukan terkait.

“Dokumen terkait itu seperti, kalau mereka sudah menikah, Disdukcapil harus berikan akta pernikahan, disertai KTP suami-isteri, KK Suami-isteri, kemudian KK untuk kedua orang tua pasangan yang menikah. Karena kalau sudah menikah, otomatis keluar dari KK lama,” pungkasnya. (S-52)