Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, serta kesempatan dan hak-hak sebagai manusia.Kesetaraan gender adalah kondisi laki-laki dan perempuan untuk mampu berperan dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. PUG  adalah strategi agar kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki menjadi bagian tak terpisahkan dari desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program dalam seluruh lingkup politik, ekonomi, dan sosial, sehingga perempuan dan laki-laki sama-sama mendapatkan keuntungan. PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi suatu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.

 

Tujuan pengarusutamaan gender adalah memastikan apakah perempuan dan laki-laki: memperoleh akses yang sama kepada sumberdaya pembangunan, berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan dan mempunyai kontrol yang sama atas sumberdaya pemba­ngunan. PUG tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan gender. Tujuan PUG dalam pembangunan nasional adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender. Targetnya adalah tercapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada khususnya.

Gender adalah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas. Karakeristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin (laki-laki, perempuan, atau interseks), hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin (struktur sosial seperti peran gender), atau identitas gender. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Gender berbeda dengan jenis kelamin karena gender adalah suatu perbedaan peran dan tanggungjawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksikan oleh masyarakat dan bersifat dinamis. Gender adalah strategi pembangunan bukan suatu program kegiatan.

Konsep gender mengacu pada peran dan tanggung jawab sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan diinternalisasi dalam keluarga, masyarakat, dan budaya masyarakat dimana kita hidup termasuk harapan-harapan, sikap, perilaku bagaimana menjadi seorang laki -laki dan perempuan. Konsep gender tidak merujuk kepada jenis kelamin tertentu (laki-laki atau perempuan). Gender merupakan konsep yang dipergunakan untuk menggambarkan peran dan relasi sosial laki-laki dan perempuan. Gender merumuskan peran apa yang seharusnya melekat pada laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Konsep inilah yang kemudian membentuk identitas gender atas laki-laki dan perempuan yang diperkenalkan, dipertahankan dan disosialisasikan melalui perangkat-perangkat sosial dan norma hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis dalam masyarakat.

Baca Juga: Dosen yang Elitis

Kebijakan PUG dalam pembangunan:

– Meningkatkan kinerja pemerintahan yang clean government dan good governance yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme;

– Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan kesehatan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang professional dan berbudaya;

– Mengembangkan kehidupan sosial budaya yang dinamis namun tetap melestarikan nilai-nilai luhur dan jati diri yang religius;

– Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan konsep ekonomi kerakyatan, insentif, investasi serta memberdayakan pelaku bisnis dalam pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Arah kebijakan peningkatan kesetaraan gender:

– Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan;

– Harmonisasi peraturan perundangan dan pelaksanaannya di semua tingkat pemerintahan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;

– Perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan;

– Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG;

– Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan dan penganggaran;

– Berperan aktif untuk melakukan perlindungan terhadap hak-hak lansia perempuan;

– Mendorong dan memfasilitasi institusi-institusi yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan.

Strategi peningkatan kesetaraan gender:

– Pelayanan pendidikan dalam rangka mengurangi kesenjangan taraf pendidikan antar tingkat sosial ekonomi, serta peningkatan akses dan kualitas pendidikan nonformal yang responsive gender;

– Pelayanan di bidang ketenagakerjaan, melalui pengutamaan penegakan hokum yang ada untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan mampu berpartisipasi tanpa diskriminasi dalam angkatan kerja;

– Mengupayakan perlindungan sosial bagi kelompok perempuan yang bekerja di kegiatan ekonomi informal, peningkatan kualitas pekerja dan calon tenaga kerja perempuan;

– Peningkatan pendidikan dan partisipasi politik untuk perempuan;

– Merubah sikap dan perilaku anggota keluarga khususnya laki-laki/suami untuk kemajuan perempuan dan kesetaraan gender diberbagai bidang;

– Meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian perempuan dan laki-laki terhadap berbagai permasalahan kualitas hidup perempuan;

– Peningkatan kepedulian dan peran serta pemerintah daerah, lembaga masyarakat serta anggota masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan;

– Mengembangkan system pendataan yang terpilah dan pemutakhiran data;

– Melakukan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan kajian tentang perkembangan dan keberhasilan program beserta permasalahannya dan solusinya.

Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG adalah :

  1. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan antara lain :

– Kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat, partisipasi dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya;

– Rendahnya indeks pemberdayaan gender dan indeks pembangunan gender.

 

  1. Meningkatkan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan antara lain :

– Masih belum memadainya jumlah dan kualitas tempat pelayanan bagi perempuan korban kekerasan.

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan antara lain :

– Belum optimalnya penerapan peranti hukum, analisis dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan;

– Belum memadainya kapasitas kelembagaan pelaksanaan PUG serta koordinasi pelaksanaannya.

 

PUG termasuk strategi mengembangkan dan melaksanakan :

  1. Program / kegiatan yang spesifik diperuntukkan bagi laki-laki atau perempuan;
  2. Program / kegiatan yang stratagik gender untuk memberdayakan laki-laki dan perempuan dalam rangka menghilangkan subkoordinasi, diskriminasi sehingga mereka dapat setara dalam pembangunan;
  3. Program / kegiatan untuk meningkatkan kapasitas ( Capacity Building ) dalam melaksanakan PUG

Tujuan akhir PUG adalah transformasi dari keadaan tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam hak dan kondisi sosial, menjadi setara bagi keduannya serta terpenuhinya kebutuhan praktis dan strategis gender.

Strategi PUG tidak sama dengan program pemberdayaan perempuan.

Dalam melaksanakan PUG mungkin diperlukan perubahan dalam agenda pembangunan, tujuan, alokasi dana, strategi dan rencana aksi agar laki-laki dan perempuan dapat berpatisipasi dan mendapat manfaat yang sama dan adil dalam proses pembangunan.

Pra syarat pelaksanaan PUG: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya (SDM,sarana dan dana), data informasi terpilah, alat (metode analisis, pedoman, juklak, juknis), peran masyarakat.Dalam rangka pelaksanaan PUG dalam perencanaan dan penganggaran dilakukan penyusunan rencana aksi. Implementasi dari PUG adalah :

–  Komitmen yang tinggi oleh para pimpinan dan seluruh pegawai;

– Kelembagaan PUG yang bertanggungjawab;

– Sumber Daya Manusia (SDM) sangat diperlukan komunikasi informasi terkait pemerataan pemahaman terkait PUG;

– Anggaran karena rencana tidak akan bisa berjalan tanpa adanya anggaran;

– Data Terpilah;

– Peran Masyarakat.

PUG dapat diperlukan karena:

– Pemerintah dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam memproduksi kebijakan, program, kegiatan yang adil dan responsive gender kepada rakyatnya, perempuan dan laki-laki;

– Kebijakan dan pelayanan publik serta program dan perundang-undangan yang adil dan responsive gender akan membuahkan manfaat yang adil bagi semua rakyat perempuan dan laki-laki;

– PUG merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama dimasyarakat;

– PUG mengantar kepada pencapaian kesetaraan gender dan arena PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya;

– Keberhasilan pelaksanaan PUG memperkuat kehidupan sosiaal politik dan ekonomi suatu bangsa.

 

Perencanaan pembangunan :

– Perencanaan yang bias gender adalah perencanaan yang mengarah kepada kepentingan salah satu laki-laki atau perempuan;

– Perencanaan yang netral gender adalah tanpa mempertimbangkan aspirasi/kebutuhan laki-laki dan perempuan;

– Perencanaan yang responsive gender adalah mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi laki-laki dan perempuan.

 

Perencanaan yang responsive gender yaitu:

– Perencanaan yang partisipatif dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan;

– Mengintegrasikan aspirasi, kebutuhan, permasalahan laki-laki dan perempuan kedalam perencanaan (PUG);

– Didasarkan kepada hasil analisis gender yang menggunakan data terpilah/statistik gender (GAP);

– Program aksi yang disusun bertujuan mengatasi isu gender/kesenjangan gender.

 

Prinsip Anggaran Responsif Gender (AGR):

– Bukan anggaran yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan;

– Anggaran yang menjembatani kesenjangan gender;

– Bukan anggaran yang dialokasikan sama untuk laki-laki dan perempuan;

– Bukan anggaran yang diusulkan untuk program perempuan atau tambahan dalam penganggaran;

– Bukan anggaran yang disisihkan sekian % untuk kepentingan perempuan:

– Tidak semua program / kegiatan perlu dikoreksi untuk responsive gender.

 

Kriteria pemilihan program / kegiatan yang akan disusun anggaran responsive gender adalah:

– Yang memiliki daya ungkit besar terhadap penurunan kesenjangan gender terutama yang menangani Bidang Perekonomian dan Polsoskum;

– Berkaitan dengan prioritas pembangunan nasional;

– Berhungan dengan pelayanan public/service delivery;

– Memperkuat pelembagaan PUG termasuk capacity building, advokasi, sosialisasi, kajian dan pengumpulan data terpilah.

 

Tujuan Anggaran Responsif Gender adalah:

– Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan kepedulian terhadap isu gender dalam berbagai bidang pembangunan;

– Mewujudkan anggaran yang efisien, efektif dan adil;

– Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan PUG;

– Membantu mewujudkan prinsip good governance (transparan, akutanbel dan partisipatif).

 

Tiga kategori belanja Anggaran Responsif Gender;

– Alokasi Spesifik gender (perempuan dan laki-laki);

– Alokasi untuk mengurangi kesenjangan;

– Alokasi secara umum yang dapat diarahkan untuk memperkuat pelembagaan PUG.

 

Akhirnya untuk memastikan seluruh kebijakan, program dan kegiatan telah adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan. Selanjutnya adanya keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan kualitas penyelenggara PUG dan dapat memahami konsep, prinsip dan stategi PUG dalam penyelenggaraan pembangunan.( Jetty A.M Saleky)