AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Hengky Pelatta, mengingatkan PT Angkasa Pura untuk intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan persyaratan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa penerbangan.

Pasalnya, sampai dengan saat ini, masyarakat di Maluku masih binggung dengan ketentuan dokumen bagi pelaku perjalanan, baik dalam Maluku maupun keluar Maluku.

Hal ini dikarenakan begitu banyak informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan, kelengkapan dokumen bagi pelaku perjalanan, akibatnya masyarakat menjadi binggung.

“Masyarakat harus diberikan sosialisasi dan edukasi, sebab saat ini masyarakat bingung mau berangkat seperti, apa karena tak ada sosialisasi,” tandas Pelata.

Menurutnya, selaku pengelola Bandara Internasional Pattimura, PT Angkasa Pura wajib melakukan edukasi, agar tidak terjadi miskomunikasi yang berdampak pada pelayanan konsumen yang nantinya tidak maksimal.

Baca Juga: Gubernur tak Pantas Campuri Urusan Internal UKIM

Apalagi, saat ini adanya ketentuan dokumen PCR dan rapid tes antigen, termasuk surat vaksin yang membuat masyarakat menjadi binggung, sehingga perlu ada edukasi.

Selain itu, Pelata juga minta kepada semua penyelenggara pelayanan di Bandara Internasional Pattimura untuk lebih ramah dan sopan lagi dalam melayani masyarakat agar tidak terjadi percekcokan.

“Kita juga mau minta agar semua petugas untuk bersikap ramah, artinya kalau ada persyaratan yang tidak sesuai langsung dijelaskan secara baik-baik,” ucapnya. (S-50)