Pelanggaran di Pos Passo Hanya 0,1 Persen
AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan pengamatan pada pos chek poin di Desa Passo saat ini tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi dan hampir tak ada lagi yang melanggar aturan PSBB.
“Tingkat kesadaran masyarakat sudah hampir 100 persen. Itu terbukti dimana, tingkat pelanggaran bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Ambon hanya tinggal 0.1%,” ungkap Korlap Chek Poin Passo, Ronald Lekransy kepada Siwalimanews, disela-sela pemantauan di pos Passo, Sabtu (15/11).
Pelanggaran sayarat administrasi juga hanya ada satu dua pelaku perjalanan saja, itupun surat rapidnya telah kadaluarsa sehingga petugas menyitanya dan menghimbau untuk membuat yang baru.
Untuk penerapan protokol kesehatan, di pos Chek Poin Passo juga paling konsisten terhadap para pelaku perjalanan. Bukan saja kepada pelaku perjalanan, namun semua anggota posko juga tetap selalu mentaati protokol kesehatan.
“Para petugas sangat konsisten terkait dengan penegakan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak, pake masker dan cuci tangan,” ucapnya.
Baca Juga: 39 Pelaku Perjalanan dari SBB tak Diijinkan Masuk AmbonUntuk pelanggar protokol kesehatan, jika ditemukan, maka langsung ditidak dengan sanksi administrasi.
“Kita berharap, masyarakat semakin sadar dan terus mentaati anjuran pemerintah,” ujarnya.
Ia menghimbau, kepada para pelaku perjalanan dari luar Pulau Ambon seperti Seram dan Saparua wajib menyiapkan surat rapid test agar mempermudah proses pemeriksaan untuk masuk ke Pulau Ambon.
“Kita berharap dengan ketegasan pada setiap pos masuk ke Pulau Ambon, dapat memutus mata rantai penyebaran virus ini, sehingga pandemi ini segera berlalu, dan kehidupan sosial masyarakat di kota ini bisa kembali pulih serta pemerintah kembali optimal melaksanakan pembangunan demi bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Cr-5)
Tinggalkan Balasan