Pelanggaran Berat, Empat Anggota Brimob Dipecat
AMBON, Siwalimanews – Akibat melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir, empat anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku dipecat.
Pemecatan dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (4/5) dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes M Guntur di Lapangan Makosat Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon.
Keempat anggota Brimob yang dipecat yaitu, Brigadir FT, Bripda Z, Bripda OS dan Bripda SA.
Guntur kepada wartawan usai upacara PTDH menjelaskan, PTDH dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Irjen Baharuddin Djafar Nomor: Kep/80/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.
Keempat anggota ini melakukan pelanggaran berat, yakni disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama serta melakukan tindak pidana asusila.
Baca Juga: Kapolda Minta Tim Baksos bagi Bantuan Tepat Sasaran“Pelanggaran keempat anggota ini tidak bisa ditolelir dan dikategorikan pelanggaran berat,” ujar Guntur.
Brigadir FT melakukan disersi sejak 22 Oktober 2018 sampai saat ini. Kemudian, Bripda Z juga disersi sejak 1 Juni 2018. Sementara dua orang lagi lagi, yakni Bripka OS dan Bripda SA melakukan perbuatan asulisa di tahun 2018.
Menurutnya, upacara PTDH dilakukan tanpa dihadiri oleh keempat anggota. Namun secara prosedur sah. Upacara bisa dilaksanakan secara in absensia.
“Hadir atau tidak, upacara tetap sah. Kita pajang foto yang dibawa provost dan saya tuliskan PTDH,” tandas Guntur. (S-45)
Tinggalkan Balasan