Pelanggar Prokes Hanya Diberikan Sanksi Sosial
Gelar Operasi Yustisi
AMBON, Siwalimanews – Tim Satgas Covid Kota Ambon hanya memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan operasi yustisi, Senin (8/3) dan tidak ada sanksi administrasi.
Koordinator Fasilitas Umum Tim Satgas Covid Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan, langkah pihaknya tak memberikan sanksi dalam bentuk administrasi lantaran tak ada blanko yang tersedia, sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi dalam bentuk sosial saja, yakni push-up, mengucapkan Pancasila, dan bernyanyi.
“Dan yang kedua sampai berapa banyak pelanggaran yang terjadi saat ini, bagi kami tadi tidak sempat diberikan pelanggaran administrasi berupa tilang administrasi sebab tidak ada blanko,” ujar Luhukay, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (8/3).
Luhukay belum bisa memastikan kapan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Ambon akan memberikan blanko administrasi karena sampai saat ini terjadi penumpukan blanko administrasi yang belum juga terselesaikan oleh pelanggar.
“Ada hampir ribuan blanko hasil tilang sanksi administrasi yang masih menumpuk atau belum diselesaikan sehingga ini juga menjadi kendalanya,” tandasnya.
Baca Juga: Sungai Samal Meluap, Ratusan Hektar Lahan Terendam AirUntuk mensiasatinya hal tersebut, maka satgas tetap menjalankan operasi sesuai dengan aturan yang terdapat pada Perwali Nomor 25 tahun 2020. Meski tak gunakan sanksi administrasi masih ada sanksi lainnya yang tentunya dapat diimplementasikan ketika proses operasi itu dijalankan.
“Yang jelas dari Perwali itu kan sudah jelas, tertulis, tertuang, ada beberapa langkah-langkah yang ditempuh, ya selain administrasi juga ada tindakan sosial yang biking efek jera sampai dengan hal-hal yang seperti penutupan tempat usaha,” ungkap Luhukay.
Ketika disinggung mengenai kesadaran masyarakat akan bahayanya covid-19, dan langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran. Luhukay mengatakan, masyarakat Kota Ambin Ambon masih saja tak sadar dan menjalankan protokol kesehatan meski sudah satu tahun berlalu dengan pandemik yang masih menghantui Kota Ambon.
“Dari hasil pantauan kami, masih banyak masyarakat yang melanggar prokes baik itu dari masyarakat biasa sampai maupun ASN sendiri, dan itu yang masih kami dapati saat dilakukan operasi yustisi,” cetusnya.
Luhukay berharap agar warga Kota Ambon dapat menjalankan prokes guna menekan kenaikan angka terkonfirmasi, dan mengecilkan kemungkinan-kemungkinan kecil lainnya yang bisa berakibat besar bagi Kota Ambon. “Kami berharap warga Kota Ambon, untuk taat terhadap prokes karena pemerintah tidak bisa kerja sendiri sehingga kita butuh dukungan semua stakeholder dan semua masyarakat untuk sama-sama memutus rantai penyebaran covid-19,” pinta Luhukay. (S-52)
Tinggalkan Balasan