DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru akhirnya menahan pelaku RS (15) diruang khusus usai menyetubuhi korban berinisial MJ (8) di rumahnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada 15 September, setelah mendapat laporan dari keluarga korban kalau disetubuhi sebanyak 3 kali pada bulan Agustus silam.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi diantaranya surat hasil Visum Et Repertum.

Kapolres Aru, AKBP Dwi Baktiar Rivai dalam keterangan persnya kepada wartawan memastikan kalau pelaku juga merupakan anak dibawa umur sehingga di tahan di ruang khusus.

“Pelaku sudah kita tahan di ruang khusus,” ungkap Rivai.

Baca Juga: Polres Malteng Ringkus Empat Pengedar Narkoba

Ia menjelaskan kalau kejadian persetubuhan itu terjadi pada 14 Agustus lalu dimana korban dan pelaku tinggal serumah namun bukan bersaudara.

“Keduanya tinggal di Kawasan Cabang Empat, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru. Aksi pelaku baru terbongkar setelah korban mengaku kepada keluarganya,” ungkap Rivai.

Dari keterangan keluarga di dapatkan kalau korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu merasakan sakit pada alat vitalnya.

“Setelah ditanyakan ibunya, korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kalau tiga kali disetubuhi pelaku RS,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) jo pasal 76 hurus d ayat (2) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“Pelaku tindak pidana persetu­buhan anak dibawah umur terancam 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan selain itu pelaku dalam prosesnya ke depan didam­pingi oleh balai kemasyarakatan sedangkan korban didampingi orang tuanya. (S-11)