AMBON, Siwalimanews – Kepulauan Banda merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpa dan sudah saatnya di mekarkan menjadi dua kecamatan.

“Jadi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik sudah saatnya harus dimekarkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” kata Anggota DPRD Maluku Andi Munaswir kepada Siwalima, Rabu (21/9).

Untuk mendukung proses pemekaran kecamatan pansus DPRD berupaya untuk menyelesaikan ranperda terkait dengan pemekaran kecamatan banda besar.

Rencana pemekaran kecamatan ini kata Munaswir, telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, yang dimulai dengan pembahasan yang dilakukan oleh pemda yang diwakili tim pemda dan pansus.

Pembahasan rancangan pemekaran kecamatan tersebut, telah selesai dibahas pada tingkat pertama  dan memasuki pembahasan tahap II, yang mengacu Permendagri 01/2014 dan Permendagri No : 80/2015.

Baca Juga: Walikota: Pemberian IMB di Bantaran Kali akan Dikaji

“Pembahasan tingkat dua ini, hanya minta persetujuan sidang paripurna dan sebelum meminta persetujuan sidang paripurna, harus dilakukan pansus dulu, karena saya anggota pansus saat itu jadi saja tahu tahapannya,” ujarnya.

Namun, sayangnya kata Munaswir, hingga detik ini DPRD Maluku Tengah belum mengabarkan tentang laporan pansus dan justru pembahasan ranperda pemekaran ini didiamkan oleh pansus.

“DPRD Malteng tidak boleh salahkan pemda dalam hal ini mantan Bupati Tuasikal Abua, karena DPRD sendiri salah dengan tidak melakukan tahapan itu, yaitu laporan pansus, kemudian meminta persetujuan. Jadi kesalahan ini ada di DPRD Malteng sendiri,” tandasnya.

Munaswir berharap, dalam waktu dekat DPRD Maluku Tengah dapat melakukan paripurna untuk mendengarkan laporan pansus, agar pemekaran ini bisa ditetapkan, sebab masyarakat Kepulauan Banda menunggu terlalu lama. (S-20)