Pelaku Perkosa Diancam Hukuman Mati
DOBO, Siwalimanews – Pelaku tindak pemerkosaan OK terancam hukuman mati setelah pendalam pemeriksaan terhadap pelaku maupun olah TKP, kemudian dalam gelar perkara pelaku dikenakan pasal 340 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aru AKBP. Dwi Bactiar Rivai, didampingi Waka Polres Aru, Kompol, Idam dan Kasat Reskrim Iptu. Andi Amrin, Kasat Narkoba, Iptu Andre Kakissina dan Iptu. Fany Iwane, di Mapolres Aru, Kamis (24/8).
Dikatakan, dari hasil pendalam pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta dilakukan olah TKP, diketahui pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menggeser ataupun menarik tubuh korban dari tempat di mana yang bersangkutan melakukan tindakan paksa terhadap korban.
“Dari hasil itulah kami berkesimpulan bahwa itu ada upaya perencanaan sehingga kami menambah pasal yang kami terapkan yakni pasal 340 KUHP yang sebelumnya telah disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubehen atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 3 sampai 5 Milyar rupiah,” jelas Kapolres.
Sementara itu, terkait kondisi kamtibmas pasca kejadian tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama maupun adat untuk bicarakan kondisi tersebut.
Baca Juga: Temukan Penyimpangan, Korupsi ADD Abubu Naik Penyidikan“Intinya, kejadian itu adalah personal dan bukan kampung, namun karena faktor trauma kejadian sebelumnya membuat masyarakat memilih untuk amankan diri di Mapolres,” katanya.
Dikatakan, pasca tindakan pemerkosaan yang dilakukan OK terhadap anak dibawah umur, CBL (9) warga dari dua desa, Longgar dan Kaiwaibar terpaksa amankan diri di Mapolres Aru dan Koramil 1503-03 Dobo.
“Untuk di Mapolres Aru itu warga dari Desa Longgar sementara untuk yang memilih amankan diri di Mako Koramil 1503-03 dobo warga dari Desa Kaiwaibar. Intinya, kejadian itu adalah personal dan bukan kampung, namun karena faktor trauma kejadian sebelumnya membuat masyarakat memilih untuk amankan diri di Mapolres. Jadi tidak ada namanya pengungsi, itu masyarakat sendiri yang memilih untuk amankan diri di Polres Aru,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya merencanakan melakukan pertemuan dengan para tokoh agama maupun para tokoh-tokoh adat.
“Setelah itu kami akan upayakan untuk mengembalikan mereka ataupun mengarahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing,” katanya. (S-11)
Tinggalkan Balasan