AMBON, Siwalimanews – Wa Pia, pelaku perdagangan anak dibawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/11).

Jaksa S Ariyani dalam sidang yang dipimpin leh Ketua Majelis Hakim Jenny Tilak menyebutkan, terdakwa melakukan aksinya dua kali pada 26 Januari 2020 dan 9 Mei 2020 terhadap korban R dan O.

Kejadian itu terjadi di Pengi­napan Puncak Asrama, Kebun Ce­ngkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa menawarkan korban R dan O pada lelaki hidung belang dengan mengiming-imingi para korban dengan bayaran Rp 400 ribu. Namun, terdakwa hanya memberi­kan para korban uang Rp 100 ribu.

Terdakwa bahkan menawarkan kedua korban yang masih dibawah umur itu melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Polres Buru Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejari

Terdakwa melanggar pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki dibawah umur.

Sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa, Dominggus Huliselan mengatakan, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mengaku tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Katanya, terdakwa mengaku korban datang beberapa kali menawarkan diri. Dengan alasan, mencari uang untuk kebutuhan membayar kos. “Mereka  datang beberapa kali. Kata korban untuk kebutuhan kos,” jelasnya. (S-49)